
Pontianak — Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Sistem dan Prosedur Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (20/10).
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, El Zuratnam, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, Bunjamin, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi sistem keuangan pemerintah.
“Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk elektronifikasi transaksi keuangan. Dengan sistem non tunai, risiko penyalahgunaan dana dapat diminimalisir, biaya administrasi berkurang, serta proses transaksi dan pelaporan keuangan menjadi lebih cepat dan transparan,” ujar Zuliansyah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan transaksi non tunai juga mendukung prinsip good governance, karena setiap pengeluaran dapat dipantau secara online dan real time, sehingga pemerintah daerah dapat memantau realisasi belanja secara lebih efektif.
Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi pedoman teknis bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah dalam pelaksanaan mekanisme pembayaran nontunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Rapat berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penyusunan berita acara serta surat selesai harmonisasi untuk disesuaikan secara teknis dan substansi sesuai hasil pembahasan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Mempawah yang dinilai responsif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui pendekatan regulatif dan digital.
“Inisiatif Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menyusun regulasi pembayaran non tunai untuk dana BOSP merupakan langkah maju dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Jonny.
“Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern,” pungkasnya. (Humas).
Dokumentasi:


