Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Raperbup Melawi tentang Indikator Kinerja Utama Daerah 2025–2029

 WhatsApp Image 2025 09 04 at 17.41.25

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (4/9).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, didampingi tim Kelompok Kerja 5. Hadir secara daring Kepala Bappeda Setda Kabupaten Melawi, Silvani Umar beserta jajaran; Kabid Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Bappeda Setda Melawi, Albe Yulestian; Kepala Bagian Hukum Setda Melawi, Eka Chandra beserta jajaran; serta perwakilan Bappeda Setda Provinsi Kalbar, Jumadi dan Sunanto Rasita.

Dalam paparannya, Silvani Umran menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Bupati tentang IKU sebagai acuan strategis untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran organisasi pemerintah daerah. IKU dirancang agar selaras dengan visi, misi, dan RPJMD Kabupaten Melawi 2025–2029, serta menjadi dasar dalam perjanjian kinerja, laporan akuntabilitas (LAKIP), dan evaluasi kinerja tahunan.

Selain sebagai instrumen pengukuran kinerja, penetapan IKU juga berfungsi memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Permenpan RB Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan IKU di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Raperbup ini diharapkan menjadi regulasi strategis yang menjamin pelaksanaan manajemen kinerja berbasis hasil di Kabupaten Melawi. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, Bappeda, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum agar setiap indikator yang ditetapkan bersifat SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 04 at 17.40.59WhatsApp Image 2025 09 04 at 17.42.03

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com