Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (4/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, didampingi tim Kelompok Kerja 5. Hadir secara daring Kepala Bappeda Setda Kabupaten Melawi, Silvani Umar beserta jajaran; Kabid Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Bappeda Setda Melawi, Albe Yulestian; Kepala Bagian Hukum Setda Melawi, Eka Chandra beserta jajaran; serta perwakilan Bappeda Setda Provinsi Kalbar, Jumadi dan Sunanto Rasita.
Dalam paparannya, Silvani Umran menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Bupati tentang IKU sebagai acuan strategis untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran organisasi pemerintah daerah. IKU dirancang agar selaras dengan visi, misi, dan RPJMD Kabupaten Melawi 2025–2029, serta menjadi dasar dalam perjanjian kinerja, laporan akuntabilitas (LAKIP), dan evaluasi kinerja tahunan.
Selain sebagai instrumen pengukuran kinerja, penetapan IKU juga berfungsi memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Permenpan RB Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan IKU di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Raperbup ini diharapkan menjadi regulasi strategis yang menjamin pelaksanaan manajemen kinerja berbasis hasil di Kabupaten Melawi. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, Bappeda, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum agar setiap indikator yang ditetapkan bersifat SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah.
Dokumentasi: