Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Raperbup Landak tentang Pengadaan Barang/Jasa di RSUD

Gambar WhatsApp 2025 09 25 pukul 16.28.31

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Landak tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerahdi Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (25/9).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora dan dihadiri Plt. Direktur RSUD Landak dr. Albertus Geovani, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, perwakilan BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Tim Pokja 2 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Landak yang telah mengajukan proses harmonisasi Raperbup ini. Ia menegaskan, pengharmonisasian merupakan tugas penting Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat untuk memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan sesuai asas-asas pembentukan peraturan-undangan.

Plt. Direktur RSUD Landak, dr. Albertus Geovani, menyampaikan urgensi pembentukan regulasi ini untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengadaan barang dan jasa di BLUD, mempercepat proses, menjamin mutu, serta memberikan izin dalam pengelolaan anggaran. Sementara perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak memaparkan tahapan pembahasan internal yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Secara substansi, Raperbup Landak tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD diarahkan agar selaras dengan Surat Edaran Bersama Kepala LKPP RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 000.3.3.2/2067/SJ tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pengadaan Barang/Jasa di BLUD sektor kesehatan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan detail mulai dari struktur naskah hingga ketentuan penutup. Hasil ulasan menyimpulkan bahwa penyusunan Raperbup ini telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Meski demikian, beberapa aspek teknis masih perlu disempurnakan.

Sebagai tindak lanjut, rapat memutuskan bahwa Rapebup tersebut dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penyusunan regulasi lebih lanjut di tingkat daerah.

Dokumentasi:

Gambar WhatsApp 2025 09 25 pukul 16.28.32Gambar WhatsApp 2025 09 25 pukul 16.28.32 1

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com