
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Landak tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerahdi Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (25/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora dan dihadiri Plt. Direktur RSUD Landak dr. Albertus Geovani, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, perwakilan BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Tim Pokja 2 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Landak yang telah mengajukan proses harmonisasi Raperbup ini. Ia menegaskan, pengharmonisasian merupakan tugas penting Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat untuk memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan sesuai asas-asas pembentukan peraturan-undangan.
Plt. Direktur RSUD Landak, dr. Albertus Geovani, menyampaikan urgensi pembentukan regulasi ini untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengadaan barang dan jasa di BLUD, mempercepat proses, menjamin mutu, serta memberikan izin dalam pengelolaan anggaran. Sementara perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak memaparkan tahapan pembahasan internal yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Secara substansi, Raperbup Landak tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD diarahkan agar selaras dengan Surat Edaran Bersama Kepala LKPP RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 000.3.3.2/2067/SJ tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pengadaan Barang/Jasa di BLUD sektor kesehatan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan detail mulai dari struktur naskah hingga ketentuan penutup. Hasil ulasan menyimpulkan bahwa penyusunan Raperbup ini telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Meski demikian, beberapa aspek teknis masih perlu disempurnakan.
Sebagai tindak lanjut, rapat memutuskan bahwa Rapebup tersebut dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penyusunan regulasi lebih lanjut di tingkat daerah.
Dokumentasi:


