
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang Tanda Penghargaan bagi Mantan Bupati dan Wakil Bupati serta Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (04/08).
Rapat dibuka dengan Berbagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas komitmennya dalam mengharmonisasikan produk hukum daerah. Zuliansyah menekankan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum yang berkualitas, baik dari aspek formil maupun materiil.
Turut hadir dalam rapat ini antara perwakilan lain dari Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya Mustafa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya beserta jajaran, Tim Kerja Harmonisasi 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pemaparannya, Mustafa selaku pemrakarsa Raperbup menyampaikan bahwa rencana peraturan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap jasa dan pengabdian para mantan Bupati, Wakil Bupati, serta mantan pimpinan DPRD yang telah memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Ia juga menegaskan bahwa pemberian tanda penghargaan ini diharapkan dapat memperkuat budaya penghargaan dan keteladanan di lingkungan pemerintah daerah.
Setelah penyampaian materi dari pemrakarsa, rapat dilanjutkan dengan pembahasan isi rencana. Seluruh peserta sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap judul, konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, dan rumusan pasal dalam Raperbup agar selaras dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, disepakati pula bahwa lambang negara tidak akan digunakan dalam desain tanda tanda diberikan, sejalan dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera tentang, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Raperbup ini telah melalui proses harmonisasi dan dinyatakan telah harmonis untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dokumentasi:



