Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Struktur Organisasi UPT Museum

Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 10.48.54

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Provinsi Kalimantan Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (10/9).

Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah; Bapak Medya Yanuar Abdullah, S.Sos., M.Si., Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran; perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan UPT Museum Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; serta Tim Pokja Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.

Dalam rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, menyampaikan bahwa perubahan regulasi terkait UPT Museum tidak hanya bersifat teknis organisasi, tetapi juga memiliki dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, museum dipandang sebagai pusat peradaban, ruang pendidikan, serta penopang identitas kebudayaan daerah. Dari sisi sosiologis, penguatan UPT Museum menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap ruang pelestarian budaya dan rekreasi edukatif. Sementara secara yuridis, penyesuaian struktur organisasi harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah, agar tata kelola museum lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Setelah dilakukan pembahasan bersama, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat ini dikembalikan dengan rekomendasi untuk menyusun Peraturan Gubernur yang baru sekaligus mencabut peraturan sebelumnya. Langkah ini dinilai lebih tepat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan aktual dan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan UPT Museum Provinsi Kalimantan Barat.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 10.48.52 1Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 10.48.54 1Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 10.48.54 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com