
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Provinsi Kalimantan Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (10/9).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah; Bapak Medya Yanuar Abdullah, S.Sos., M.Si., Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran; perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan UPT Museum Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; serta Tim Pokja Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Dalam rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, menyampaikan bahwa perubahan regulasi terkait UPT Museum tidak hanya bersifat teknis organisasi, tetapi juga memiliki dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, museum dipandang sebagai pusat peradaban, ruang pendidikan, serta penopang identitas kebudayaan daerah. Dari sisi sosiologis, penguatan UPT Museum menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap ruang pelestarian budaya dan rekreasi edukatif. Sementara secara yuridis, penyesuaian struktur organisasi harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah, agar tata kelola museum lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat ini dikembalikan dengan rekomendasi untuk menyusun Peraturan Gubernur yang baru sekaligus mencabut peraturan sebelumnya. Langkah ini dinilai lebih tepat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan aktual dan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan UPT Museum Provinsi Kalimantan Barat.
Dokumentasi:


