Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Dua Raperda Kota Pontianak Terkait Penyertaan Modal

WhatsApp Image 2025 09 04 at 16.24.22 2

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly. Kamis (4/9).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam mengajukan harmonisasi dua Raperda tersebut. Hadir dalam rapat ini perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, Inspektorat Daerah Kota Pontianak, serta tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar.

Plt. Kepala BKAD Kota Pontianak, Zulkarnain, menegaskan bahwa penyertaan modal merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal, lanjutnya, harus dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan agar investasi daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hasil pembahasan menyimpulkan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak telah selesai dilakukan harmonisasi dan akan diterbitkan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Tambahan Setoran Modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalbar dikembalikan kepada Pemkot Pontianak untuk disesuaikan. Hal ini karena status hukum Bank Pembangunan Daerah Kalbar telah berubah dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2025. Setelah dilakukan penyesuaian, Raperda tersebut akan diajukan kembali untuk proses harmonisasi.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 09 04 at 17.33.14WhatsApp Image 2025 09 04 at 16.24.22WhatsApp Image 2025 09 04 at 16.24.22 1WhatsApp Image 2025 09 04 at 16.24.21

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com