Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly. Kamis (4/9).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam mengajukan harmonisasi dua Raperda tersebut. Hadir dalam rapat ini perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, Inspektorat Daerah Kota Pontianak, serta tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar.
Plt. Kepala BKAD Kota Pontianak, Zulkarnain, menegaskan bahwa penyertaan modal merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal, lanjutnya, harus dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan agar investasi daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hasil pembahasan menyimpulkan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak telah selesai dilakukan harmonisasi dan akan diterbitkan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Tambahan Setoran Modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalbar dikembalikan kepada Pemkot Pontianak untuk disesuaikan. Hal ini karena status hukum Bank Pembangunan Daerah Kalbar telah berubah dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2025. Setelah dilakukan penyesuaian, Raperda tersebut akan diajukan kembali untuk proses harmonisasi.
Dokumentasi: