
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Feedback dan Monitoring Evaluasi Tindak Lanjut Pemanfaatan Hasil Penilaian Kompetensi di Aula Soepomo, Kamis (11/9).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, serta para pejabat manajerial di lingkungan Kanwil.
Pelaksanaan ini terselenggara bekerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BPSDM Kementerian Hukum RI. Dalam berbagai hal, Kepala Puspenkom menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah-langkah strategis untuk memetakan potensi pegawai.
“Penilaian kompetensi ini bukan untuk menentukan mutasi atau promosi jabatan, melainkan sebagai pemetaan potensi. Dari hasilnya, pegawai dapat mengetahui kekuatan, kelemahan, dan arah pengembangan diri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian kompetensi mengacu pada Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. Melalui instrumen yang telah disiapkan, para pegawai diuji mulai dari kemampuan manajerial, perilaku, hingga potensi intelegensinya. “Tidak ada istilah bodoh atau gagal. Semua hasil merupakan cerminan diri untuk perbaikan dan pengembangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Puspenkom juga memperkenalkan jajaran asesor SDM Aparatur yang terlibat, antara lain Andi Utama sebagai asesor, Sutrisno sebagai pengontrol mutu, serta Nuni sebagai Koordinator SDM Aparatur Ahli Utama. Turut hadir pula tim penyelenggara yang dipimpin oleh Dewi, bersama seluruh asesor, CST, dan CFO Puspenkom BPSDM.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai feedback dan monitoring evaluasi merupakan sarana penting bagi jajaran Kanwil untuk terus meningkatkan kualitas diri dan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. “SDM adalah aset utama organisasi. Dengan kompetensinya, setiap pegawai diharapkan mampu mengenali potensi sekaligus memperbaiki kekurangannya,” katanya.
Kegiatan ini tidak berhenti pada proses penilaian semata. Hasilnya akan ditindaklanjuti melalui umpan balik, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan hasil penilaian kompetensi. Proses umpan balik dilakukan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan, di mana hasil penilaian hanya diketahui oleh peserta, asesor, serta pejabat kepegawaian terkait. Hasil tersebut berlaku hingga tiga tahun ke depan sebagai referensi pengembangan operator.
Acara diakhiri dengan sesi feedback yang memberi ruang bagi pegawai untuk berkonsultasi langsung dengan asesor mengenai hasil penilaian mereka. “Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih terbuka, reflektif, dan berkomitmen memperbaiki diri,” tutup Kepala Puspenkom.
Dokumentasi:

