
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sintang terkait pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel), bertempat di Aula Soepomo. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat fungsional penyuluh hukum, analis hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta perwakilan camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sintang, Jumat (28/11).
Audiensi dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sri Ayu Septinawati, yang sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang atas inisiatif dan komitmen dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat pedesaan. Menurutnya, penyelenggaraan Posbankum di tingkat desa/kelurahan memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang mudah, terbuka, dan terjangkau.
Pada kesempatan yang sama, Camat Sintang, Erwan Chandra Happy memaparkan tujuan serta urgensi pembentukan Posbankum. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum bukan hanya fasilitas layanan hukum, namun juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, penyelesaian masalah hukum sederhana, hingga konsultasi hak masyarakat.
Erwan juga menambahkan bahwa kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum menjadi kunci agar seluruh desa/kelurahan di Kalimantan Barat ke depan memiliki Posbankum yang berfungsi maksimal.
Agenda audiensi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Sri Ayu Septinawati, yang menjelaskan beberapa aspek penting meliputi dasar kewenangan, standar SDM pelaksana Posbankum, skema pembinaan dan pengawasan, kedudukan paralegal dalam peraturan perundang-undangan, serta lima layanan utama Posbankumdeskel.
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan mengenai tindak lanjut berupa rapat lanjutan persiapan peresmian Posbankum Desa/Kelurahan antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya sadar hukum di masyarakat.
“Pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan bukan sekadar program, tetapi kebutuhan nyata agar masyarakat, terutama yang berada jauh dari pusat kota, tetap memiliki akses terhadap layanan hukum. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pemerintah desa adalah kunci agar layanan ini berjalan efektif dan berkesinambungan,” ujar Jonny.
Ia juga berharap audiensi ini menjadi langkah awal penguatan layanan bantuan hukum berbasis desa yang inklusif, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Sintang. (Humas: Young).
Dokumentasi:






