Kubu Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (28/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kubu Raya ini membahas penguatan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), serta rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum).
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora bersama jajaran, di dampingi Kepala Divisi PP3H Zuliansyah, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, pejabat fungsional, hingga helpdesk Kanwil. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hadir Wakil Bupati Sukiryanto, Asisten Administrasi dan Umum Setda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan camat dan kepala desa se-Kubu Raya.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan pentingnya percepatan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal. Hal ini dinilai sangat relevan dengan potensi Kubu Raya yang memiliki beragam produk unggulan, karya seni, serta ekspresi budaya tradisional. “Semua ini perlu mendapat perlindungan hukum agar nilai ekonomi dan budaya masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Selain itu, layanan di bidang Administrasi Hukum Umum turut menjadi perhatian. Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan bahwa pihaknya terus membuka akses layanan legalisasi dokumen publik melalui Apostille, memfasilitasi pendirian badan hukum termasuk Perseroan Perorangan, serta melakukan pembinaan terhadap notaris. Upaya ini diharapkan mampu mendukung iklim investasi dan mendorong kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku UMKM di Kubu Raya.
Agenda penting lain dalam audiensi adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum). Kepala Kanwil menjelaskan bahwa Posbankum akan menjadi sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. “Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga mediasi konflik secara formal dengan dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyambut baik gagasan tersebut. Wakil Bupati beserta perangkat daerah menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum. Pemerintah daerah juga siap mengoordinasikan pelaksanaannya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta mempertimbangkan regulasi pendukung agar pengelolaan Posbankum berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa menyampaikan pengalaman mereka yang kerap menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Namun, keterbatasan dasar hukum membuat peran tersebut belum memiliki legitimasi yang kuat. Dengan hadirnya Posbankum, diharapkan peran kepala desa dan paralegal dapat dilembagakan dan diakui secara resmi.
Kondisi geografis Kubu Raya yang luas, sebagian besar berupa perairan, serta jumlah desa yang banyak juga menjadi pertimbangan penting. Menurut para camat, keberadaan Posbankum sangat mendesak agar akses layanan hukum dapat menjangkau masyarakat di desa-desa terpencil yang selama ini sulit dijangkau.
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat pembentukan Posbankum sebelum akhir Agustus 2025, melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku UMKM dan komunitas budaya terkait pencatatan KI, serta memperkuat pemahaman masyarakat dalam layanan AHU. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, melindungi karya dan budaya lokal, sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat Kubu Raya.
Dengan terjalinnya sinergi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Kubu Raya menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi pijakan penting menuju terciptanya masyarakat sadar hukum dan perlindungan hak yang lebih merata di Kalimantan Barat.