
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memfasilitasi kegiatan Mediasi dan Konsultasi terkait masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Tata Kelola Pemerintahan Inklusif di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (12/9).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dilanjutkan dengan pengantar dari Ketua Pansus DPRD Kota Singkawang, Yulius Yoris Anes, serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Singkawang, Drs. Zulhiar.
Dalam konsultasi tersebut ditegaskan bahwa tata kelola pemerintahan inklusif menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah. Prinsip inklusivitas menghendaki agar setiap kebijakan daerah, termasuk rencana peraturan daerah, disusun dengan membuka partisipasi ruang publik, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta memberikan perhatian pada kelompok masyarakat rentan.
Dari sisi filosofis, inklusivitas sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Secara sosiologis, kemajemukan masyarakat Singkawang dengan keragaman suku, budaya, dan agama memerlukan tata kelola yang mampu merangkul perbedaan untuk memperkuat keharmonisan sosial. Sedangkan dari aspek yuridis, prinsip inklusif ditegaskan dalam berbagai regulasi, baik nasional maupun internasional.
Pembahasan utama dalam rapat meliputi penyempurnaan konsideran, pertimbangan sosiologis dan yuridis, penambahan muatan mengenai lembaga adat, serta pasal-pasal terkait isu strategis di masyarakat. Tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar juga memberikan masukan teknis agar rencana peraturan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan kondisi sosial Kota Singkawang.
Rapat diikuti oleh jajaran Pansus DPRD Kota Singkawang, Kepala Kesbangpol Kota Singkawang, tim sekretariat DPRD, serta perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Sebagai tindak lanjut, disimpulkan bahwa materi muatan Raperda Tata Kelola Pemerintahan Inklusif masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan akan disampaikan kembali untuk proses harmonisasi pada tahap berikutnya.
Dokumentasi:

