
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) Korporasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (17/9/2025).
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Dr. Andi Taletting Langi, dalam keynote speech menegaskan bahwa transparansi kepemilikan korporasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, mencegah praktik pencucian uang, serta memenuhi standar internasional FATF. Regulasi ini merujuk pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 4 Februari 2025.
Dalam sesi pemaparan, Fahrurozi, menekankan bahwa verifikasi pemilik manfaat penting demi mendukung penegakan hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas sistem keuangan Indonesia. Hal ini terutama berlaku pada perseroan perorangan yang tidak melibatkan notaris, sehingga akurasi data harus dijamin. Sementara itu, Asep Januar Gumilang, menjelaskan teknis pelaksanaan verifikasi melalui aplikasi BO di AHU Online, termasuk integrasi sistem dan kewajiban pengisian kuesioner verifikasi. Adi Kurniawan, menambahkan bahwa tingkat pelaporan BO per September 2025 baru mencapai 51,17%, sehingga diperlukan penguatan sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik sosialisasi ini. “Implementasi verifikasi pemilik manfaat adalah bentuk komitmen negara dalam menghadirkan tata kelola korporasi yang transparan dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendukung penuh kebijakan ini agar data kepemilikan korporasi lebih valid, keterbukaan usaha semakin terjamin, serta kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap Indonesia terus meningkat,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Barat dapat lebih memahami kewajiban verifikasi BO serta berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan regulasi demi tercapainya tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas.
Dokumentasi:




