
Pontianak — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengukuti Rapat Sinkronisasi Program Pemajuan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dari Pendopo Gubernur Kalimantan Barat dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kebudayaan Nasional sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelestarian, pengembangan, dan pemajuan nilai-nilai budaya daerah, Senin (27/10).
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan ekosistem kebudayaan di Bumi Khatulistiwa, terutama melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk nyata menjaga keberlangsungan warisan budaya daerah.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal, yang menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukum dalam melindungi dan mengembangkan kebudayaan nasional. Ia juga menyoroti kegiatan Festival Seni Budaya “Gelar Kalbar Menari” sebagai simbol kolaborasi lintas komunitas dan generasi untuk memperkuat identitas budaya dan kebanggaan terhadap keberagaman seni tradisional di Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa program kebudayaan tahun 2026 akan difokuskan pada pembinaan sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan, pelindungan objek pemajuan budaya, serta revitalisasi cagar budaya. Melalui kegiatan seperti Gita Bahana Kalbar, Workshop Kecapi 8 Dewa, dan pertunjukan teater Tedak Puan, diharapkan warisan budaya daerah tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya dengan sentuhan inovasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, selaku narasumber menyampaikan bahwa empat strategi utama dalam UU Pemajuan Kebudayaan—pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan ekosistem—memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar di bidang Kekayaan Intelektual. “Pelindungan budaya dapat diwujudkan melalui pencatatan, pendokumentasian, dan pemutakhiran data warisan budaya secara berkelanjutan untuk mencegah klaim oleh pihak lain,” ujar Farida.
Farida juga mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kalbar telah mencatat 139 data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari berbagai kabupaten dan kota. Peningkatan ini menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional. “Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum (defensive protection), tetapi juga membuka peluang ekonomi (positive protection) melalui pengembangan produk, pariwisata budaya, dan sektor ekonomi kreatif,” tambahnya.
Ia turut mengajak para budayawan, penari, pemusik, penulis, dan pencipta lagu di Kalimantan Barat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. “Pelindungan KI bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap kreativitas, pengetahuan tradisional, dan jati diri bangsa,” tegas Farida. Ia juga menyoroti pentingnya revitalisasi Taman Budaya Kalimantan Barat sebagai pusat aktivitas seni dan ruang berkumpul komunitas budaya agar menjadi wadah produktif dalam pementasan dan promosi karya seni lokal.
Sementara itu, Juliadi, perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XII Kalimantan Barat, menambahkan bahwa pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kemitraan lintas sektor antara pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, dan pelaku usaha dalam memperkuat pelestarian budaya. “Pendataan dan pendokumentasian rutin menjadi dasar kebijakan strategis agar warisan budaya tetap hidup, relevan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam inventarisasi, pencatatan, pemanfaatan, dan pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal sebagai fondasi penting bagi pembangunan ekonomi kreatif daerah.
Kegiatan Rapat Sinkronisasi Program Pemajuan Kebudayaan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk membangun Kalimantan Barat melalui kreativitas, kolaborasi, dan pelindungan hukum terhadap warisan budaya lokal yang bernilai tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemajuan kebudayaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. “Warisan budaya merupakan aset intelektual bangsa yang harus dijaga, dihargai, dan dikembangkan. Melalui sinergi antara pemerintah, komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat, kita tidak hanya melindungi identitas lokal, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal serta fasilitasi pendaftaran hak cipta bagi para pelaku seni dan budaya di Kalimantan Barat. “Pelindungan KI adalah langkah strategis dalam membangun ekosistem budaya yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tutup Kakanwil.
Sebagai hasil rapat, disepakati sejumlah langkah strategis, antara lain mMeningkatkan pendampingan pendaftaran dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya KI, khususnya KIK dan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), memfasilitasi inventarisasi KIK secara partisipatif bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat, dan juga memperkuat kerja sama lintas sektor antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, akademisi, dan penggiat budaya agar pusat kebudayaan menjadi ruang kolaborasi aktif dalam pelindungan KIK dan hak cipta.







