
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berperan aktif dalam Rapat Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Kalbar. Kegiatan ini mempertemukan berbagai instansi pemerintah daerah, lembaga perencana, aparat penegak hukum, hingga unsur masyarakat untuk memperkuat strategi bersama dalam menekan angka perkawinan usia dini di Kalbar, Rabu (10/9).
Dalam forum ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk aspek regulasi, untuk memastikan setiap langkah pencegahan perkawinan anak memiliki landasan hukum yang kuat serta sejalan dengan kebijakan nasional. “Upaya menurunkan angka perkawinan anak tidak hanya soal perlindungan program, tetapi juga jaminan kepastian hukum yang harus berjalan secara konsisten di daerah,” ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalbar, Dr. Herkulana Mekarryani S., M.Si, yang menyoroti tantangan utama di lapangan, mulai dari kemiskinan, rendahnya pendidikan, hingga norma budaya yang masih mentoleransi praktik perkawinan usia dini. Ia juga menekankan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti risiko kesehatan reproduksi, tingginya angka stunting, serta ketidaksiapan psikologis anak.
Sejumlah peserta memberikan masukan penting, di antaranya penguatan regulasi daerah, peningkatan literasi digital, pendidikan karakter, serta pelibatan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam kampanye pencegahan. Dra. Claudia Ani, M.Si (Sekdis PPPA) menambahkan perlunya harmonisasi kebijakan hukum daerah dengan regulasi nasional serta program pembangunan yang berpihak pada kepentingan anak.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan lintas instansi, antara lain Bappeda, Biro Hukum Setda, Dinas Sosial, Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kementerian Agama, Satpol PP, serta dinas-dinas teknis lainnya. Dari Kanwil Kemenkum Kalbar Irwan Kurniawan, SH sebagai perwakilan.
Secara keseluruhan, rapat menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan perkawinan anak memerlukan sinergi berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, dengan Kementerian Hukum Kalbar mengambil peran dalam aspek penguatan regulasi dan advokasi hukum di daerah.
Dokumentasi:

