
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mengakselerasi upaya pemerataan akses keadilan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes). Hal ini diwujudkan melalui rapat Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dari Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Jumat (29/8).
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Koordinator Pembentukan Posbankum Kabupaten Sintang, Defi Yustika Sari, para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Sintang, serta mahasiswa magang ini membahas urgensi Posbankumdes dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat, sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menekankan lima hal pokok, yakni pentingnya pembentukan Posbankumdes/Kel di Kalbar, teknis pembentukan, operasionalisasi layanan, penyelenggaraan Parletak, serta penganggaran sumber daya operasional. “Posbankumdes bukan hanya program, tetapi instrumen nyata untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapat akses keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Zuliansyah menambahkan pentingnya penguatan regulasi melalui penerbitan SK Posbankumdes/Kel, SK Kadarkum, hingga surat rekomendasi pelatihan paralegal. Ia juga menjelaskan mekanisme layanan Posbankum yang akan mencakup pemberian informasi, bantuan, mediasi, hingga rekomendasi hukum yang dapat menjangkau masyarakat miskin, menengah, maupun kalangan mampu.
Selain itu, rapat juga menyoroti penyusunan SK kumulatif oleh gubernur dan bupati terkait penugasan kepada lurah, serta update terkini mengenai progres pembentukan Posbankumdes di Kabupaten Sintang.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendampingan teknis dan substantif secara intensif guna mempercepat target terbentuknya Posbankumdes 100 persen di Kabupaten Sintang.
Dokumentasi:
