
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berupaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes). Upaya ini diwujudkan dengan pelaksanaan rapat Zoom Meeting bersama pemerintah daerah Kabupaten Sekadau yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Jumat (29/8).
Rapat yang berlangsung di Ruang Muladi dan diikuti secara daring ini dihadiri oleh Koordinator Pembentukan Posbankum Kabupaten Sekadau, Tri Novianti Wulandari, para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Sekadau, serta mahasiswa magang.
Dalam arahannya, Zuliansyah menekankan urgensi pembentukan Posbankumdes/Kel sebagai instrumen nyata pemerataan akses keadilan, selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia. Beberapa hal pokok yang disampaikan antara lain terkait pembaruan progres pembentukan Posbankumdes di Kabupaten Sekadau, teknis pendirian dan operasionalisasi, penyelenggaraan PARLETAK, serta mekanisme penganggaran sumber daya.
Selain itu, ia juga memberikan arahan mengenai pentingnya penerbitan SK Posbankumdes/Kel, SK Kadarkum, dan rekomendasi pelatihan paralegal. Lebih jauh, layanan Posbankumdes nantinya akan menyediakan informasi, bantuan, mediasi, hingga rekomendasi hukum bagi masyarakat. Sistem ini akan mengakomodasi masyarakat dari berbagai lapisan, mulai dari pendampingan OBH untuk masyarakat miskin, penyelesaian pro bono bagi kalangan menengah, hingga rekomendasi lawyer profesional bagi masyarakat mampu.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memberikan pendampingan teknis dan substantif secara intensif guna memastikan percepatan pembentukan Posbankumdes di Kabupaten Sekadau dapat tercapai hingga 100 persen.
Dokumentasi:
