
Pontianak – Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Pontianak tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender Tahun 2025–2029. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Rabu (1/10).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini diprakarsai oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak. Rapat turut dihadiri perwakilan Inspektorat Kota Pontianak, BKAD Kota Pontianak, perancang peraturan perundang-undangan Setda, serta Kemenkum Kalimantan Barat yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Erna Rahayu, bersama mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak, Virgil.
Dalam pembahasan, peserta menekankan pentingnya RAD Pengarusutamaan Gender sebagai pedoman strategis yang fokus, sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan yang responsif gender demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di Kota Pontianak.
Sejumlah masukan juga diberikan, di antaranya penyesuaian periode pelaksanaan dari 2024–2028 menjadi 2025–2029 agar selaras dengan RPJMD. Selain itu, perangkat daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan RAD perlu ditegaskan dalam batang tubuh peraturan, serta dokumen RAD harus ditetapkan sebagai lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota.
Kemenkum Kalimantan Barat melalui perancangnya juga memberikan catatan teknis agar penyusunan Raperwa selaras dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya harmonisasi kebijakan daerah yang mengedepankan kesetaraan gender. “Kemenkum Kalbar selalu berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberi ruang yang adil bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan RAD Pengarusutamaan Gender harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Menurutnya, keberadaan dokumen ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang inklusif. “RAD ini tidak hanya soal pemenuhan regulasi, tetapi lebih jauh lagi tentang bagaimana pemerintah daerah menghadirkan keadilan dan kesempatan yang setara bagi semua”, tutur Jonny.
Sebagai tindak lanjut, rancangan ini akan disempurnakan sesuai hasil pembahasan dan selanjutnya akan diharmonisasikan di Kemenkum Kalimantan Barat sebelum ditetapkan. (Humas).
Dokumentasi:


