Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan apel pagi yang dilaksanakan di Aula Soepomo dan diikuti oleh seluruh jajaran. Agenda apel kali ini diisi dengan paparan mengenai implementasi Aplikasi E-Harmonisasi , sebuah sistem digital untuk mendukung proses pengharmonisasian rancangan regulasi, Senin (29/9).
Paparan disampaikan oleh Dini Nursilawati, yang menjelaskan bahwa aplikasi ini mulai digunakan sejak Mei lalu. Aplikasi E-Harmonisasi hadir untuk memastikan proses harmonisasi berjalan lebih terarah, terukur, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
“Dasar hukum pengharmonisasian peraturan jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, PP Nomor 59 Tahun 2015, dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2015. Melalui aplikasi ini, seluruh proses harmonisasi dicatat, terpantau, serta wajib diselesaikan dalam batasan waktu lima hari kerja,” papar Dini.
Dijelaskan pula, aplikasi ini tidak hanya mempermudah pemerintah daerah dan DPRD dalam mengajukan rancangan peraturan, tetapi juga mendorong administrasi administratif bagi perancang dan memberi akses lebih luas bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Di Kalimantan Barat, tercatat 30 akun pemohon aktif yang terdiri dari 15 pemerintah daerah dan 15 DPRD, dengan dukungan 21 desainer serta analis hukum yang komprehensif ke dalam lima kelompok kerja.
Sejak diterapkan pada Mei 2025, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat telah menerima 227 permohonan dengan total 238 rancangan regulasi yang masuk untuk proses harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menegaskan bahwa inovasi digital seperti Aplikasi E-Harmonisasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas regulasi di daerah.
“Dengan Aplikasi E-Harmonisasi , kita berharap harmonisasi berjalan lebih efisien, transparan, serta mampu menegakkan ketertiban administrasi. Pada akhirnya, kualitas regulasi yang dihasilkan akan semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jonny. (Humas/Yong)
Dokumentasi: