
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Koordinasi dan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pelaku Usaha di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini digelar oleh Kanwil Kemenham Kalteng Wilayah Kerja Kalbar, serta diikuti oleh perwakilan pelaku bisnis, serta 30 pengusaha UMKM dari berbagai sektor di Kalimantan Barat, Selasa (21/10).
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenham Kalimantan Tengah Zulzaeni Mansyur, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong penerapan prinsip HAM dalam aktivitas bisnis. Zulzaeni menekankan tiga pilar utama Bisnis dan HAM: kewajiban negara melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan menghormati HAM, serta akses pemulihan bagi korban pelanggaran.
“Bisnis yang berkelanjutan harus mencerminkan penghargaan terhadap martabat manusia, kesejahteraan pekerja, serta tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid turut hadir sebagai narasumber, memberikan penjelasan mengenai pentingnya penerapan prinsip Business and Human Rights dalam tata kelola usaha. Menurutnya, pelaku usaha harus memandang pendaftaran merek bukan hanya sebagai legalitas, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Merek adalah identitas moral sebuah usaha — mencerminkan nilai etika, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, konsumen, serta masyarakat,” jelasnya.
Farida juga menyoroti posisi strategis Kalimantan Barat sebagai wilayah perbatasan yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, dan energi, namun juga menghadapi tantangan seperti konflik agraria dan pelanggaran ketenagakerjaan. Karena itu, Farida mengajak pelaku usaha untuk menerapkan prinsip Uji Tuntas HAM dalam kegiatan bisnis agar keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan seimbang.
Dalam kesempatan yang sama, Fatmawati, Kepala Bidang Pelatihan Bisnis dan Penempatan Kerja Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan dukungan terhadap upaya memperkuat pelaku usaha lokal melalui program pendaftaran merek gratis bagi UMKM bekerja sama dengan BALITBANG Provinsi Kalbar. Ia juga menegaskan pentingnya keadilan dalam hubungan kerja, khususnya bagi pekerja disabilitas, serta perlunya inovasi produk agar UMKM Kalimantan Barat mampu bersaing hingga tingkat internasional.
Dalam sesi diskusi, para pelaku UMKM aktif memberikan tanggapan. Salah satunya Alina dari Rumah Kue Alina, yang menanyakan solusi penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di lingkup usaha kecil. Menanggapi hal itu, Farida Wahid menjelaskan bahwa mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan adalah pilihan efektif yang menjaga keharmonisan hubungan kerja serta menghindari proses litigasi yang panjang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pelaku usaha bukan hanya motor penggerak ekonomi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil, inklusif, dan bermartabat,” ujar Jonny.
Jonny menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkomitmen untuk membina dan mendampingi pelaku usaha serta UMKM agar mampu menanamkan nilai-nilai HAM dalam setiap aspek kegiatan bisnis.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian ucapan selamat Hari Bhakti Kementerian HAM yang pertama oleh seluruh peserta kegiatan dengan semangat tagline “Bersama Memperkuat Pondasi Pembangunan Hak Asasi Manusia.”
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menginisiasi forum komunikasi dan dialog bersama pelaku usaha dan UMKM terkait penguatan HAM, mendorong kebijakan daerah yang mendukung penerapan prinsip bisnis dan HAM, menindaklanjuti program pendaftaran merek gratis bagi UMKM melalui BALITBANG Provinsi Kalbar, dan juga mengutamakan mekanisme mediasi sebagai solusi cepat dan adil bagi dugaan pelanggaran HAM di sektor usaha.



















