Sekadau - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyambangi Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam rangka koordinasi dan pendampingan pemanfaatan sekaligus penanganan aduan/ pelanggaran kekayaan Intelektual Kabupaten Sekadau, Senin (26/05). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat, pengusaha UMKM, serta komunitas budaya terkait pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya terhadap warisan budaya lokal seperti motif tenun ikat Kumpang Ilong.
Tim disambut hangat oleh para Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau diantaranya Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Sekadau Bayu Dwi Harsono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kab. Sekadau Teresia Lili yang dalam hal ini merangkap sebagai Sekretaris Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kab. Sekadau, Sekretaris PMD Kab. Sekadau Jaluk, Kepala Bidang Dinas Koperasi, UKM Kab. Sekadau Erika He Tiati, Kepala Seksi Umpar Dinas Ketahanan Pangan Susana, Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yulita Oktavia, Perwakilan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Hardi Maremare, Perwakilan anggota Gabungan Organisasi Wanita GOW Saminem, dan Perwakilan dari penggiat seni Motif Kumpang Ilong Cuing Peres.
Rangkaian kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Sekadau yang menyampaikan titik terang pada pengajuan permohonan kekayaan intelektual yang telah diajukan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, untuk pengajuan permohonan tahun 2025 ini akan disusulkan kembali sebagai potensi kekayaan intelektual mulai dari Merek, Hak Cipta, KI Komunal, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri sampai dengan Kawasan Berbasis KI.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan singkat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Hajrianor yang menyampaikan berdasarkan data Dashboard monitoring DJKI Kabupaten Sekadau menduduki peringkat ke 5 (lima) di tahun 2024 lalu dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual terbanyak secara keseluruhan sejumlah 43 permohonan merek.
"Bahwa sesuai dengan program Kementerian Hukum dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat adalah salah satunya dengan peningkatan permohonan, pemanfaatan dan perlindungan KI di suatu daerah. Oleh karena itu maka salah satu cara adalah dengan bersinergi dan kolaborasi mendorong pencatatan dan pendaftaran KI bersama aparat Pemda," ujar Hajrianor dalam sambutannya.
"Kami yakin bahwa pada Kabupaten Sekadau, Potensi Kekayaan Intelektual pasti banyak, tidak kalah dengan kabupaten lain," tambah Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kabupaten Sekadau memiliki berbagai macam keragaman potensi kekayaan intelektual diantaranya 18 pencatatan hak cipta yang disarankan sebagai kekayaan intelektual komunal dikarenakan hampir rata-rata kepemilikannya didapat sebagai warisan turun temurun nenek moyang, dimana pencipta dari masing-masing motif tersebut sudah meninggal dunia, sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk melestarikan hasil karya Kabupaten Sekadau ini wajib dipertahankan dimulai sebagai warisan budaya tak benda yang dikolaborasikan dengan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis. Untuk memastikan kewenangan terhadap masing-masing peran perangkat daerah dapat dilakukan terpadu satu pintu atas pengajuan permohonan kepemilikan KI yang didaftar. Untuk mempermudah komunikasi pengajuan permohonan KI dimaksud, Kanwil Kemenkum Kalbar menyediakan perangkat dalam bentuk spreadsheets, agar masing-masing perangkat daerah di Kalimantan Barat dapat melakukan usulan permohonan secara update dengan melengkapi syarat ketentuan berdasarkan per jenis KI guna langkah strategis percepatan peningkatan permohonan pemanfaatan KI.
Dalam forum diskusi, salah satu tantangan utama yang dibahas adalah status hak cipta dari berbagai motif tenun di Kabupaten Sekadau. Beberapa motif diketahui telah diklaim secara personal, namun kemudian haknya dialihkan secara komunal kepada Dekranasda Sekadau. Permasalahan muncul karena banyak dari motif tersebut telah diwariskan secara turun-temurun, sehingga sulit ditelusuri siapa pencipta pertama yang sah. Hal ini menimbulkan dilema antara pelindungan hukum yang bersifat personal dan yang bersifat komunal.
Kekhawatiran juga diungkapkan terkait kemungkinan munculnya klaim dari ahli waris di masa depan. Misalnya, jika suatu saat seseorang mengaku bahwa orang tuanya adalah pencipta asli suatu motif, maka hal ini dapat menimbulkan konflik hukum. Oleh karena itu, penting untuk membangun sistem dokumentasi yang kuat dan melibatkan persetujuan komunitas dalam proses pengalihan hak cipta agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Terkait motif tenun Kumpang Ilong, motif ini pernah diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada tahun 2023 oleh Dinas Pariwisata, namun pengajuan tersebut ditolak karena tidak memenuhi bukti pendukung. Padahal, Kumpang Ilong merupakan satu-satunya sentra produksi kain tenun di Kabupaten Sekadau, sehingga penting untuk segera melengkapi dokumen dan visualisasi motif agar pengajuan dapat diterima. Beberapa motif seperti Lekuk Petara, Lingkok Petara, dan Pon Kiarak sudah terdokumentasi dengan baik, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pelacakan sejarah dan visualisasi bentuk.
Di tahun 2024, tercatat 38 pengajuan KI dari Kabupaten Sekadau, yang terdiri dari 27 merek, 6 hak cipta, dan 5 ekspresi budaya tradisional yang didaftarkan melalui Kanwil Kemenkum Kalbar. Dari jumlah tersebut, telah disetujui 34 dan 4 masih dalam proses. Dalam diskusi, perwakilan komunitas pengrajin menyampaikan bahwa mereka masih mengalami kendala dalam memahami prosedur pendaftaran dan pencatatan KI dan berharap adanya pendampingan intensif. Pihak Kanwil Kemenkum Kalbar seanantiasa secara continue memberikan edukasi, pengawasan serta bimbingan agar para pengrajin tidak hanya mampu menghasilkan karya budaya, tetapi juga mampu melindunginya secara hukum.
Tim melanjutkan koordinasi ke Kepolisian Resor Sekadau dalam rangka koordinasi permintaan Data Potensi Penanganan Aduan/ Pelanggaran HKI mulai Tahun 2023 sampai dengan saat ini periode tahun berjalan 2025, dengan keterangan data dimaksud masih nihil terkait aduan/ pelanggaran HKI di Kabupaten Sekadau.
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Stakeholder Kabupaten Sekadau dapat menginventarisasi kembali pengajuan permohonan KI yang menjadi potensi dan produk unggulan Kabupaten Sekadau secara berkelanjutan, menyampaikan draf dan formulir berdasarkan juklak juknis penyusunan dokumen deskripsi terkait potensi indikasi geografis, serta berkomitmen atas pengajuan permohonan KI yang menjadi potensi untuk didaftar maupun dicatatkan kepemilikan KI nya dapat segera direalisasikan untuk dilengkapi syarat dan rekomendasinya.
Kanwil bersama Stakeholder Kabupaten Sekadau memperkuat sinergi untuk mendukung pelestarian dan pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional, senantiasa berkolaborasi melalui sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi pengusaha UMKM, penggiat seni, serta komunitas budaya di Kabupaten Sekadau. Kanwil Kemenkum Kalbar akan memberikan layanan konsultasi, salah satunya "Tanya IndiGeo" dan pendampingan teknis kepada masyarakat Kabupaten Sekadau, khususnya dalam memahami prosedur, persyaratan, manfaat pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.


