Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan audiensi dengan Universitas Panca Bhakti (UPB) di Gedung Rektor Universitas Panca Bhakti. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak dalam rangka memperkuat sinergi pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Senin (29/09).
Audiensi ini dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, Helpdesk Bidang Pelayanan KI, serta mahasiswa magang. Dari pihak UPB hadir Rektor Universitas Panca Bhakti Purwanto, Ketua Pembina Yayasan Panca Bhakti Jusuf Wanandi, serta jajaran pimpinan universitas.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora. menekankan bahwa ribuan karya mahasiswa dan dosen UPB memiliki potensi strategis untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Untuk itu, Kanwil mendorong pencatatan karya akademik, seperti skripsi, tesis, jurnal, maupun produk inovasi, agar mendapatkan perlindungan hukum. Lebih lanjut, Kanwil juga membuka ruang kolaborasi dalam bentuk sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, untuk meningkatkan kesadaran pendaftaran KI di kalangan sivitas akademika.
Rektor Universitas Panca Bhakti menyambut positif arahan tersebut dan menegaskan komitmen UPB untuk mengintegrasikan pendaftaran KI ke dalam kegiatan akademik. Dengan jumlah mahasiswa sekitar 5.000 orang, UPB berupaya mendorong agar karya mahasiswa, termasuk tugas akhir berupa produk, ciptaan, atau paten, memiliki nilai tambah sekaligus perlindungan hukum. Bahkan, bagi mahasiswa berpredikat cumlaude, rektor menargetkan agar mereka diarahkan menulis pada jurnal bereputasi sekaligus mendaftarkan hak cipta karya ilmiahnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Rektor UPB juga mengusulkan agar biaya pendaftaran hak cipta dapat diintegrasikan dengan biaya wisuda tanpa menambah beban bagi mahasiswa. Menurutnya, langkah progresif ini akan menumbuhkan budaya pendaftaran KI sejak dini di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan kualitas hasil karya mahasiswa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora dalam keterangannya menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi strategi penting dalam memperluas kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat. “Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya karya, inovasi, dan penelitian. Dengan adanya sinergi ini, kami berharap setiap karya mahasiswa maupun dosen tidak hanya bernilai akademis, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang sah dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing bangsa,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, kedua belah pihak menyepakati beberapa tindak lanjut, antara lain penyusunan pembaruan perjanjian kerja sama yang memuat program pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI, pelaksanaan sosialisasi bagi mahasiswa dan dosen, optimalisasi peran Sentra KI UPB, serta percepatan pendaftaran karya akademik. Sebagai langkah awal, Program Pascasarjana UPB segera akan mendaftarkan 40 tesis mahasiswa yang telah diselesaikan, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pendaftaran karya mahasiswa tingkat sarjana.
Dengan adanya kolaborasi strategis ini, Kanwil Kemenkum Kalbar dan Universitas Panca Bhakti berkomitmen menjadikan UPB sebagai salah satu model percontohan perguruan tinggi di Kalimantan Barat dalam pengelolaan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.