Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) menggelar audiensi sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Pontianak, dengan dihadiri jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Kalbar serta Rektor, Wakil Rektor, dan civitas akademika UMP, Kamis (25/09) .
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, bersama timnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem inovasi di perguruan tinggi. Fokus utama audiensi kali ini adalah penyusunan draft PKS dan rencana pembentukan Sentra KI di lingkungan kampus.
Rektor Universitas Muhammadiyah Pontianak Heriansyah menyampaikan bahwa sebagian besar penelitian dosen dan mahasiswa yang didanai kampus sudah menghasilkan pengajuan hak cipta. Namun, tantangan masih dihadapi pada karya skripsi mahasiswa, terutama terkait pembiayaan pendaftaran. Rektor menekankan pentingnya sosialisasi jika ada penyesuaian biaya, agar mahasiswa lebih memahami urgensi pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan sekaligus pencegahan praktik plagiarisme.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalbar untuk mendampingi UMP, baik dari sisi teknis pendaftaran maupun pendampingan penyusunan drafting paten. Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi dgip.go.id agar proses pengajuan lebih mudah diakses oleh mahasiswa maupun dosen. “Sentra KI nantinya akan menjadi wadah strategis bagi civitas akademika untuk melindungi karya dan inovasi yang dihasilkan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor UMP menyoroti perlunya pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur pencatatan ciptaan. Kanwil pun menjelaskan bahwa pembentukan Sentra KI dapat dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan, sehingga secara formal lembaga tersebut bisa langsung berfungsi. Pada tahap awal, Sentra KI akan difokuskan pada 600 mahasiswa yang segera diwisuda, agar terdorong mencatatkan karya ilmiah mereka.
Audiensi ini menghasilkan kesepahaman bersama bahwa pembentukan Sentra KI tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga dosen. Hak cipta dan paten akan mendukung penilaian kinerja dosen serta memperkuat posisi universitas dalam penilaian akreditasi. UMP menargetkan lebih banyak karya ilmiah yang tercatat sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak merencanakan penandatanganan PKS dalam waktu dekat, pelaksanaan sosialisasi KI kepada mahasiswa, serta fasilitasi pembentukan Sentra KI di Universitas Muhammadiyah Pontianak. Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mencetak generasi akademisi yang produktif, inovatif, serta memiliki kesadaran hukum tinggi terhadap perlindungan karya intelektualnya.








