Ketapang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat resmi menjalin kerja sama dengan Politeknik Negeri Ketapang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Kamis (04/09) .
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid beserta jajaran bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dari pihak Politeknik Negeri Ketapang hadir Direktur Irianto beserta jajaran, serta disaksikan Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten, Kepala Bappeda, Kepala Balitbang, serta pimpinan perangkat daerah terkait. Kehadiran Ketua Dekranasda Kabupaten Ketapang juga menambah dukungan nyata terhadap sinergi pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya kesadaran akan kekayaan intelektual yang merupakan hasil olah pikir manusia dan memiliki nilai ekonomi sekaligus perlindungan hukum. Ia menjelaskan bahwa KI mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan civitas akademika dalam menciptakan inovasi.
“Mahasiswa sebagai generasi muda inovator perlu memahami bahwa karya yang mereka hasilkan harus dilindungi. Dengan perlindungan KI, hasil karya tidak hanya memiliki nilai ilmiah, tetapi juga nilai ekonomi dan dapat bersaing di tingkat global,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Politeknik Negeri Ketapang, Irianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut dari kerja sama ini akan segera direalisasikan melalui berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan, baik secara tatap muka maupun virtual.
Adapun tujuan perjanjian kerja sama ini antara lain untuk meningkatkan pemahaman KI di kalangan civitas akademika, memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual, mendorong pengembangan potensi lokal hingga ke kancah global, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sesuai tugas pokok dan fungsi kelembagaan.
Sebagai tindak lanjut konkret, pada akhir September 2025, Politeknik Negeri Ketapang bersama Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyelenggarakan kegiatan pendampingan KI dalam rangka wisuda, khususnya terkait hak cipta. Selain itu, politeknik juga akan memfasilitasi biaya pendaftaran KI, membuka layanan konsultasi, serta memberikan pendampingan mahasiswa untuk mendaftarkan karya-karya inovatif mereka.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan civitas akademika Politeknik Negeri Ketapang semakin terdorong untuk berinovasi sekaligus melindungi hasil karyanya melalui mekanisme hukum yang tepat. Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan ekosistem KI di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang.