
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kota Pontianak menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi Kelompok Kadarkum (Kader Hukum Masyarakat) Kecamatan Pontianak Timur. Acara tersebut diadakan di Aula Kantor Walikota Pontianak yang dihadiri oleh 73 peserta perwakilan dari tujuh kelurahan. Senin (2/6).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sunita Saputri, Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Dalam berbagai hal, ia menekankan pentingnya peran Kadarkum dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keadilan.
Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, sebagai narasumber pertama, memaparkan materi tentang "Peran Kadarkum dalam Membangun Akses Keadilan untuk Semua". Ia menyoroti pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan sebagai langkah strategis mendukung program prioritas nasional. “Sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Astacita Presiden, memperkuat akses keadilan adalah bagian dari birokrasi reformasi dan perlindungan HAM,” jelas Sri Ayu.
Sementara itu, Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, menyampaikan materi kedua tentang "Pembentukan dan Pembinaan Posbankum". Ia menjelaskan kriteria pendirian Posbankum serta peran lurah dan paralegal dalam penyelesaian penegakan hukum di tingkat kelurahan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang diikuti antusias oleh peserta. Diharapkan, pelatihan ini dapat mendorong peningkatan Posbankum di Kota Pontianak serta meningkatkan partisipasi Kadarkum dalam program pemerintah menuju "Indonesia Emas 2045".
Dokumentasi:



