Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi strategis dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Selasa (02/12). Pertemuan ini menjadi forum pendalaman isu strategis sekaligus penguatan kolaborasi dalam layanan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Rombongan Kanwil Kemenkum Kalbar dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida beserta JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, PPNS KI, serta Helpdesk Layanan KI. Kehadiran mereka disambut oleh jajaran Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang dipimpin oleh Plh. Direktur Penegakan Hukum, Ahmad Rifadi, bersama para ketua tim kerja dan anggota Kelompok Kerja Pencegahan, Penindakan, serta Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh terkait dinamika layanan KI dan isu penegakan hukum di daerah, mulai dari perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT), pembinaan pemerintah daerah, hingga penguatan ekosistem KI yang lebih responsif dan berkelanjutan. Kanwil Kemenkumham Kalbar turut menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta berbagai masukan konstruktif dalam rangka peningkatan sinergi dengan DJKI.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah laporan pengaduan dugaan pelanggaran KI dari Kelompok Tenun di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat terkait penggunaan komersial motif tanpa izin. PPNS KI, Herry Hermawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima sesuai mekanisme Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023 dan dicatat dalam registrasi untuk proses verifikasi lanjutan. Selain menerima laporan, PPNS juga memberikan edukasi kepada pelapor terkait perlindungan hak cipta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menyampaikan beberapa isu EBT lainnya yang memerlukan perhatian, antara lain kasus Tenun Sintang serta motif daun Engkrabang yang sempat ramai di media sosial. Ditekankan pula pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami perbedaan antara EBT, cipta, desain industri, dan merek.
Dalam arahannya, Plh. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Ahmad Rifadi, menegaskan pentingnya pendekatan mediasi dalam penyelesaian sengketa. Penegakan KI, menurut beliau, harus dimulai dari edukasi, klarifikasi, dan fasilitasi perdamaian sebelum melangkah ke tindakan represif. DJKI meminta Kanwil memfasilitasi proses klarifikasi dan mediasi antara pemilik motif dan pihak terlapor, serta membantu penyusunan kontrak kerja sama guna memastikan manfaat ekonomi bagi komunitas adat.
Kalimantan Barat sebagai wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia memiliki potensi tinggi terjadinya plagiarisme lintas negara. Karena itu, Kanwil diminta mengoptimalkan peran PPNS KI serta memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai Kalbagbar dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran KI.
Pertemuan juga membahas kerja sama Indonesia–Denmark dalam program IP Border Enforcement melalui DKPTO Denmark. Kanwil Kemenkumham Kalbar ditunjuk sebagai salah satu dari lima Kanwil di Indonesia yang akan menghadiri seminar penegakan KI tingkat internasional tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa penguatan perlindungan KI di daerah merupakan prioritas strategis.
“Koordinasi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk memastikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat berjalan secara terpadu, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan dukungan DJKI, kami berkomitmen memperkuat peran PPNS KI, memfasilitasi mediasi, serta mengawal perlindungan ekspresi budaya tradisional agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Beliau juga menekankan peran strategis Kalbar sebagai wilayah perbatasan. “Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Kalimantan Barat memiliki tantangan sekaligus peluang besar dalam perlindungan KI. Kami siap memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menjalin kerja sama lintas sektor untuk mencegah plagiarisme lintas negara,” tambahnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk membangun ekosistem KI yang transformatif, responsif, dan proaktif. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memfasilitasi klarifikasi pelapor dengan DJKI melalui Zoom meeting dan melanjutkannya dengan mediasi antara pihak terkait, membantu penyusunan kontrak perdata atau kesepakatan kerja sama, mengoptimalkan peran PPNS KI dalam penegakan KI sesuai arahan DJKI, menghadiri seminar penegakan KI oleh DKPTO Denmark khususnya terkait isu perlindungan KI di wilayah perbatasan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap mampu memperkuat perlindungan KI sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat dan budaya lokal di Kalimantan Barat.







