
Pontianak – Dalam upaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Barat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran merek jasa kepada Coffee Shop kekinian "ngopidiaphen" yang berlokasi di Kota Pontianak. Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan Sari Nurhadi dan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Reni memberikan langsung pendampingan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Sari Nurhadi secara langsung memfasilitasi proses pengajuan permohonan pendaftaran merek jasa “ngopidiaphen”. Proses ini tidak hanya difokuskan pada aspek administratif, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi barista dan pemilik coffee shop mengenai pentingnya pelindungan merek dalam menjaga identitas dan eksistensi usaha di tengah persaingan industri kuliner yang kian kompetitif.
Pendaftaran merek ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Kota Pontianak dalam memahami pentingnya hak eksklusif atas merek sebagai bentuk legalitas dan aset usaha.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual, baik untuk merek barang maupun jasa. Sembari menunggu proses pemeriksaan permohonan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kegiatan pendampingan seperti ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari peran aktif pemerintah dalam mendukung pelaku UMKM.



