
Pontianak — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam sesi konsultasi ini, pemohon atas nama Hendri datang untuk mendapatkan pendampingan terkait penerbitan sertifikat merek dagang atas nama “Anida Qua”. Layanan ini dilayani secara langsung oleh ASN Bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono, yang memberikan penjelasan dan pendampingan teknis sesuai kebutuhan pemohon.
Setelah dilakukan pengecekan daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://merek.dgip.go.id, diketahui bahwa merek dagang “Anida Qua” milik pemohon telah berstatus terdaftar. Hal ini menjadi informasi penting bagi pemohon sebagai bukti bahwa proses pendaftaran telah tuntas secara administratif.
Namun demikian, pemohon menyampaikan kendala dalam mengakses sertifikat merek miliknya melalui akun sistem DJKI. Menanggapi hal tersebut, petugas pelayanan memberikan asistensi dalam proses pemulihan akun, termasuk menggunakan fitur reset password yang tersedia di sistem online DJKI.
Sebagai tindak lanjut, petugas memastikan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap proses pemulihan akun agar pemohon dapat segera mengakses dan mengunduh sertifikat merek secara mandiri. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan layanan prima dan responsif di bidang kekayaan intelektual.
Layanan konsultasi seperti ini merupakan bentuk konkret dari upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya. Merek dagang sebagai identitas usaha menjadi aspek penting yang perlu mendapat perlindungan hukum demi menjamin kepastian dan keamanan dalam kegiatan bisnis.
Kegiatan berjalan lancar dan menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas produk dan identitas usaha mereka. Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong pelaku usaha di Kalimantan Barat untuk aktif dalam mengurus dan menjaga hak atas kekayaan intelektual mereka.
Melalui pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan kekayaan intelektual semakin meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif.



