
Pontianak — Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan langsung kepada masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terkait paten sederhana. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (21/01).
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, cepat, dan solutif kepada para inventor dan pemohon paten di wilayah Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan layanan konsultasi terkait paten sederhana yang ditarik kembali serta pendampingan terhadap permohonan paten sederhana oleh Inventor Ruqiah dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak. Adapun invensi yang dikonsultasikan berjudul “Aktifitas Antelmintik Ekstrak Etanol Mallam (Lophopetalum wightianuk Arn.)” dengan pemohon atas nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura. Selain itu, terdapat dua invensi lainnya yang masih menunggu tanggapan pemeriksaan substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Layanan dilanjutkan dengan pendampingan terhadap tiga usulan paten sederhana yang masih berada pada tahap pasca permohonan, di mana tim KI memberikan bimbingan terkait revisi drafting paten yang menjadi bagian dari kekurangan kelengkapan permohonan berdasarkan hasil pemeriksaan substansi awal pada 17 Juni 2025.
Berdasarkan hasil tindak lanjut, tanggapan pasca permohonan tertanggal 18 Oktober 2025 telah diterima oleh DJKI, namun masih terdapat dua surat informasi tambahan yang menunggu tanggapan lebih lanjut dari inventor. Dalam pendampingan ini, tim juga menyampaikan pentingnya penyimpanan dokumen bukti tanda penerimaan dan surat jawaban substantif sebagai arsip resmi. Inventor juga diarahkan untuk menggabungkan dokumen deskripsi paten dan surat peninjauan kembali ke dalam satu berkas PDF sebelum diunggah ke aplikasi permohonan paten DJKI.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran aktif Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendampingi akademisi dan peneliti daerah untuk memperkuat pelindungan hasil inovasi melalui sistem kekayaan intelektual, sekaligus mendukung peningkatan kualitas riset menuju kemandirian inovasi Indonesia.


