
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi, pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait kekayaan intelektual, Selasa, 20 Mei 2025 di Ruang Konsultasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Konsultasi kali ini diberikan kepada seorang pemohon bernama Adi, yang didampingi oleh ASN Sigit Pramono dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pemohon mengajukan pertanyaan terkait pencatatan hak cipta untuk karya buku serta pendaftaran merek untuk logo penerbit buku.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit menjelaskan bahwa untuk pencatatan hak cipta atas karya buku, pemohon dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman resmi e-hakcipta.dgip.go.id. Pemohon wajib melampirkan salinan karya dan identitas diri. Setelah proses verifikasi dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon akan menerima sertifikat pencatatan hak cipta. Biaya pencatatan ini dikenakan sebesar Rp200.000,- sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, untuk permohonan pendaftaran merek atas logo penerbit buku, pemohon diarahkan untuk mengakses laman merek.dgip.go.id. Permohonan harus disertai dengan dokumen berupa logo, data pemohon, dan surat pernyataan. Adapun biaya PNBP yang berlaku adalah sebesar Rp1.800.000,- untuk kategori umum dan Rp500.000,- untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kegiatan layanan konsultasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis hukum yang kuat.


