
Pontianak – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang optimal dan responsif kepada masyarakat, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) kembali melaksanakan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard, Kamis (13/11), bertempat di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Layanan diberikan tidak hanya secara langsung melalui tatap muka di kantor, tetapi juga secara daring melalui berbagai platform digital DJKI, guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Adapun layanan yang diberikan pada hari ini meliputi konsultasi penolakan merek "ENGGANG BORNEO BERAS SLYP" atas nama PT. Narecha Putra Prakarsa, serta pengecekan Dashboard Monitoring DJKI untuk memantau perkembangan permohonan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat. Dalam konsultasi tersebut, tim pelayanan KI memberikan pendampingan dalam proses unggah dokumen hearing sebagai jawaban sanggahan atas usulan penolakan merek dimaksud.
Selain itu, melalui Dashboard Monitoring DJKI, pada tanggal 13 November 2025 tercatat terdapat 18 permohonan Hak Cipta baru, sehingga total keseluruhan permohonan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat hingga saat ini mencapai 2.248 permohonan. Rinciannya meliputi 727 permohonan Merek, 37 permohonan Paten/Paten Sederhana, 28 permohonan Desain Industri, 1.437 permohonan Hak Cipta, dan 1 permohonan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan layanan konsultasi dan monitoring ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data dan teknologi informasi.
“Melalui layanan konsultasi dan pemantauan dashboard, kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga mendapatkan pendampingan yang tepat ketika menghadapi kendala seperti penolakan atau perbaikan dokumen,” ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melindungi serta memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi.
“Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang nilai tambah dan daya saing daerah. Kalimantan Barat memiliki potensi besar dalam merek lokal, inovasi, dan karya cipta yang perlu terus kita dorong untuk didaftarkan dan dilindungi,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan akuntabel di bidang kekayaan intelektual, sekaligus mendukung visi DJKI untuk menjadikan sistem pelayanan KI yang mudah, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.


