Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Layanan Kanwil, hal ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi langsung maupun melalui media daring, sebagai wujud pelayanan yang mudah diakses dan berkualitas, Kamis (25/09).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid menyampaikan bahwa layanan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat dalam memahami prosedur perlindungan KI, baik hak cipta, merek, paten, desain industri, maupun indikasi geografis. “Kami ingin memastikan setiap karya dan inovasi masyarakat terlindungi secara hukum, sehingga memberikan kepastian sekaligus nilai tambah bagi pencipta,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, terdapat beberapa layanan yang diberikan, di antaranya konsultasi hak cipta atas nama M. Muhijrah Kanallah dari Disporapar Kabupaten Sambas, pendampingan permohonan merek “Sambal Mak Tik” atas nama Uji Muharji, serta pengecekan data permohonan melalui Dashboard Monitoring DJKI.
Melalui layanan ini, tim Kanwil Kemenkum Kalbar juga memberikan arahan teknis, antara lain bahwa pencatatan hak cipta dilakukan secara online melalui situs DJKI dengan melengkapi data karya, dokumen pendukung, serta pembayaran biaya pencatatan. Masyarakat juga diingatkan bahwa apabila muncul sengketa, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga pengadilan.
Terkait pendampingan merek “Sambal Mak Tik”, tim membantu penelusuran nama merek melalui PDKI dan mendampingi proses permohonan pendaftarannya. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi.
Selain itu, pengecekan pada Dashboard Monitoring DJKI menunjukkan bahwa pada tanggal 25 September 2025 terdapat 2 permohonan merek baru. Secara kumulatif, sampai dengan hari yang sama, sistem mencatat 9.126 permohonan KI, yang terdiri dari 3.048 permohonan merek, 364 permohonan paten/paten sederhana, 121 permohonan desain industri, 5.589 permohonan hak cipta, dan 4 permohonan indikasi geografis.
Dengan hasil ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah daerah dalam proses pendaftaran dan perlindungan KI. Layanan yang diberikan secara langsung maupun online diharapkan semakin memudahkan masyarakat mengakses informasi serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan karya intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap ide, karya, dan inovasi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus hadir memberikan pelayanan dan pendampingan agar setiap karya anak bangsa memiliki perlindungan hukum yang kuat serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.







