
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Layanan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rabu (24/09).
Layanan yang diberikan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ini tidak hanya mencakup tatap muka langsung di kantor wilayah, tetapi juga dapat diakses secara online. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas kepada masyarakat.
Pada kesempatan kali ini, layanan yang dilaksanakan meliputi wawancara penelitian skripsi mahasiswa Universitas Panca Bhakti (UPB) atas nama Dhiniyarti Trisna dengan tema “Tantangan di Era Digital dalam Sistem Pendaftaran Merek Dagang Secara Online bagi UMKM di Kota Pontianak”. Selain itu, juga dilakukan pengecekan Dashboard Monitoring DJKI terkait perkembangan permohonan Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan data Dashboard Monitoring per 24 September 2025, tercatat adanya 4 permohonan merek dan 3 permohonan hak cipta yang masuk. Secara keseluruhan, jumlah permohonan KI di Kalimantan Barat telah mencapai 9.120 permohonan. Rinciannya terdiri dari 3.045 permohonan merek, 364 permohonan paten/paten sederhana, 121 permohonan desain industri, 5.541 permohonan hak cipta, serta 4 permohonan indikasi geografis.
Melalui kegiatan layanan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap masyarakat, khususnya akademisi dan pelaku usaha, semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset berharga yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya melindungi karya cipta, tetapi juga menjadi kunci penguatan daya saing ekonomi daerah. Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang inklusif, baik secara langsung maupun digital, agar masyarakat dapat lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas karya dan inovasinya.




