
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait pendaftaran merek, Senin (11/8/2025) di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pemohon layanan kali ini adalah Naryo, yang didampingi oleh ASN Sigit Pramono, dengan tujuan melakukan konsultasi merek “Teedayu” dan “Cutie-Ink”. Fokus pembahasan adalah pengecekan kesamaan merek melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk memastikan kelayakan pendaftaran.
Petugas layanan melakukan penelusuran data di PDKI terhadap kedua merek tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa baik “Teedayu” maupun “Cutie-Ink” tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Hal ini menjadi langkah awal yang penting sebelum proses pendaftaran merek dilakukan secara resmi.
Setelah memastikan tidak ada kesamaan, petugas memberikan penjelasan kepada pemohon terkait prosedur pendaftaran merek, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Informasi tersebut mencakup persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, estimasi biaya yang diperlukan, serta jangka waktu perlindungan merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, tentang pentingnya melindungi merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Dengan pendaftaran merek, pemilik memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi identitas produk atau jasanya di pasar.
Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mempermudah akses informasi dan layanan kekayaan intelektual. Melalui konsultasi langsung, pemohon dapat memperoleh penjelasan yang lebih jelas, sekaligus menghindari kesalahan dalam proses administrasi.
Selain pengecekan dan konsultasi merek, petugas juga memberikan tips kepada pemohon terkait strategi memilih nama merek yang unik dan mudah diingat, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun nasional.
Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkum Kalbar terus mengajak masyarakat agar tidak menunda pendaftaran merek, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan adanya layanan seperti ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam memasarkan produknya karena telah memiliki perlindungan hukum yang jelas. Kanwil Kemenkum Kalbar pun berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam setiap tahap pengurusan hak kekayaan intelektual.


