
Pontianak — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian HukumKalimantan Barat memberikan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) serta Monitoring Dashboard DJKI sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik dan akses masyarakat terhadap perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, Senin (27/10).
Kegiatan layanan ini dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar. Masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi baik secara langsung di kantor maupun melalui media daring, sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan inklusif.
Adapun beberapa layanan konsultasi yang diberikan pada kesempatan ini adalah konsultasi Merek “Treezca” atas nama Treezca, konsultasi Merek “Boyan” atas nama Dewi Arisanti, konsultasi Merek Barbershop atas nama Tanto, dan pengecekan Dashboard Monitoring DJKI untuk memantau perkembangan permohonan KI di wilayah Kalimantan Barat.
Dari hasil konsultasi, tim pelayanan memberikan penjelasan terkait akun pendaftaran yang berbeda antara merek dan desain industri, serta menyarankan pembuatan akun baru pada laman Desain Industri. Pemohon juga diarahkan untuk mengajukan surat rekomendasi melalui Dinas UMKM yang akan difasilitasi oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), khususnya bagi karya inovatif seperti produk tas dan pakaian dari kain patchwork yang berpotensi menjadi karya desain industri.
Selain itu, ASN Bidang KI juga memberikan bimbingan mengenai syarat dan prosedur permohonan merek serta penentuan kelas merek agar pemohon dapat mengajukan pendaftaran secara tepat dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil Dashboard Monitoring DJKI per tanggal 27 Oktober 2025, tercatat terdapat 4 permohonan Merek dan 3 permohonan Hak Cipta yang masuk. Secara kumulatif, jumlah permohonan KI di Kalimantan Barat hingga hari ini mencapai 1.989 permohonan, yang terdiri dari 669 permohonan Merek, 30 Paten/Paten Sederhana, 24 Desain Industri, 1.265 Hak Cipta, dan 1 Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan layanan konsultasi dan pemantauan ini merupakan bagian dari strategi untuk menghadirkan layanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya sadar KI di daerah.
“Kami berkomitmen memberikan layanan Kekayaan Intelektual yang semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan monitoring yang terintegrasi melalui dashboard DJKI, kami dapat memastikan setiap permohonan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong pelaku usaha kreatif di Kalbar untuk terus berinovasi,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Kalbar untuk mendorong masyarakat, pelaku usaha, serta pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.






