
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Senin (08/09) di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham Kalbar ini dihadiri oleh pemohon atas nama Ahua dengan didampingi ASN, Andy Hermawan Prasetio.
Pada kesempatan tersebut, pemohon menyampaikan rencana pendaftaran merek untuk produk bubuk kopi dengan nama “Amiang”. Adapun permasalahan yang diajukan terkait syarat serta prosedur pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Petugas layanan kemudian memberikan penjelasan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat akun pada laman merek.dgip.go.id. Selanjutnya, pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan berupa formulir, KTP, NPWP, dan logo merek. Selain itu, diinformasikan pula mengenai ketentuan biaya PNBP, yakni sebesar Rp1.800.000 untuk kategori umum dan Rp500.000 bagi pelaku UMKM.
Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kalimantan Barat, dapat lebih memahami prosedur pendaftaran merek sehingga perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan dapat terjamin dan meningkatkan daya saing di pasar.



