Pontianak – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas bidang serta responsivitas terhadap isu-isu hukum strategi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) menyelenggarakan Rapat Pembentukan Tim Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum, bertempat di Ruang Rapat Yasonna Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (21/07).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Deswati, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Analis Hukum, JFU Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta CASN JF Analis Kebijakan dan Analis Hukum.
Mengawali rapat, Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya, yaitu tahap lanjut pendahuluan dan tahap pelaksanaan serta evaluasi melalui TIM AIEK (Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan). Tahap awal melibatkan pemanfaatan SIPKUMHAM untuk mengidentifikasi kelemahan dan penetapan isu strategi, sementara tahap selanjutnya difokuskan pada analisis dan evaluasi terhadap kebijakan implementasi, khususnya terkait Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.
“Pembentukan Tim DSK bukan sekedar formalitas administratif, tetapi untuk memastikan bahwa strategi kebijakan hukum yang disusun benar-benar berlandaskan data, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi pengambil kebijakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah menambahkan bahwa tema diskusi kebijakan kali ini mengangkat isu efektivitas dan penerimaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Ia menekankan pentingnya keterlibatan di seluruh bidang, termasuk kemungkinan menghadirkan sumber daya dari internal maupun eksternal, agar hasil diskusi lebih komprehensif dan aplikatif. Dalam arahannya, ia juga menyampaikan pentingnya penyusunan timeline kegiatan dan pembagian tugas yang jelas untuk mempercepat proses pembentukan rekomendasi kebijakan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan proses pembentukan tim, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil dan Kepala Divisi. Tim dibagi berdasarkan uraian tugas masing-masing sesuai dengan bidang kerja, antara lain bidang AHU, KI, PP, dan BPHN. Setiap anggota tim diberi mandat untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadikan strategi diskusi sebagai mekanisme pengambilan kebijakan yang partisipatif, berbasis data, dan selaras dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat di daerah. Tim DSK yang terbentuk diharapkan mampu menghasilkan kajian-kajian strategi yang adaptif dan menjadi referensi dalam pembentukan maupun evaluasi kebijakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Dokumentasi: