
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan Rapat Koordinasi dan Identifikasi Masalah Pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi bertempat di Ruang Rapat Yasonna, Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini menjadi bagian awal dari rangkaian persiapan menjelang Rapat Koordinasi Penguatan Akses terhadap Keadilan dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat. Selasa (22/07)
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Setyo Utomo, Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi dan Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta Djoko Pudjiraharjo, SH, M.Hum, Penyuluh Hukum Ahli Utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI.
Dalam pemaparannya, Dr. Setyo Utomo menjelaskan tugas dan fungsi Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta arah prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pemberantasan korupsi, narkoba, peradilan, dan penyelundupan. Semuanya itu menjadi bagian dari indikator pencapaian Indeks Pembangunan Hukum nasional (IPH), yang menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan hukum.
Lebih lanjut Dr. Setyo Utomo menguraikan lima pilar utama penyusun IPH, yaitu Budaya Hukum, Materi Hukum, Kelembagaan Hukum, Penegakan Hukum, serta Informasi dan Komunikasi Hukum. Pilar kelima ini dinilai sebagai landasan penting untuk memperkuat akses keadilan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, dalam sesi diskusi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyoroti pentingnya penguatan pemberdayaan hukum masyarakat. Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) serta pelatihan Peacemaker bagi kepala desa dan lurah, sebagai bagian dari strategi penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Posbakum ini diharapkan menjalankan empat fungsi utama: pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian penyelesaian, dan rujukan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan lanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi pertukaran informasi dan pemaparan tantangan dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kalimantan Barat. Rapat ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber, menghasilkan berbagai masukan strategi sebagai bekal pembahasan dalam rapat lanjutan.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kemenkum RI, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum, serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) pengampu BPHN pada Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar.
Hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi bahan masukan penting dalam Rapat Identifikasi Masalah Penguatan Akses terhadap Keadilan dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat, khususnya dalam upaya mendukung pengawalan pencapaian Indeks Pembangunan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat.
Dokumentasi:



