
Pontianak — Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Aula Pertemuan, Kantin Perahu, dan Lahan Kosong di Komplek UMKM Centre Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, mulai pukul 09.00 WIB secara hybrid meeting. Selasa (9/12).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah, yang menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, keberadaan regulasi teknis sangat diperlukan untuk memastikan tata cara pemungutan retribusi berjalan sesuai koridor hukum, transparan, serta dapat menunjang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Regulasi ini merupakan instrumen penting yang tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mendukung tata kelola pelayanan publik yang akuntabel, khususnya dalam pengelolaan fasilitas UMKM Centre yang menjadi sentra pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Zuliansyah dalam sambutannya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Menengah Kabupaten Sekadau, ST. Emanuel, menyampaikan urgensi pembentukan peraturan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengaturan teknis retribusi diperlukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pembahasan substansi yang dipimpin oleh Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Proses pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari format penyusunan hingga keselarasan substansi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa Raperbup masih memerlukan penyesuaian teknik penyusunan serta sinkronisasi materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati rumusan penyempurnaan.
Sebagai tindak lanjut, rancangan peraturan tersebut dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk finalisasi dokumen.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya mengapresiasi kerja sama antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam penguatan tata kelola regulasi pemerintah daerah.
“Penguatan regulasi melalui harmonisasi adalah bagian penting dari mewujudkan pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah. Kami berharap Raperbup ini menjadi fondasi legal yang adil, transparan, dan memudahkan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan instrumen hukum yang berkualitas sebagai bagian dari upaya reformasi regulasi dan peningkatan pelayanan publik. (Humas).
Dokumentasi:


