Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kayong Utara tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (11/8), di Ruang Yasonna H. Laoly.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, didampingi Tim Pokja Pengharmonisasian Raperda/Raperkada. Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kayong Utara, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, BKD Provinsi Kalbar, Bapenda Provinsi Kalbar, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, serta pejabat terkait lainnya, baik secara langsung maupun virtual.
Dalam berbagai hal, Zuliansyah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang dinilai konsisten melibatkan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah bersifat efektif, aplikatif, dan sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.
Raperbup ini disusun sebagai tindak lanjut amanah Pasal 120 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Bupati sebelumnya, yakni Nomor 21 Tahun 2014 beserta perubahannya, belum mengakomodasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai komponen insentif pajak daerah. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian sekaligus penautan aturan lama.
Dalam pembahasan, salah satu poin penting yang disampaikani adalah pemberian insentif kepada Sekretaris Daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah daerah di Kalbar, pemberian insentif tersebut dinyatakan tidak diperbolehkan untuk menghindari dobel pembayaran, mengingat telah ada pengaturan remunerasi bagi Sekda. Rapat menekankan perlunya kejelasan aturan agar kebijakan insentif tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumentasi: