
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian Internal terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, S.H., M.Si. Selasa (22/07).
Rapat internal ini merupakan tahapan awal untuk menyatukan persepsi atas substansi rancangan sebelum dilakukannya harmonisasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Dalam pembahasan pertama, Tim Pokja 3 menyampaikan substansi dari Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa catatan penting yang disampaikan antara lain usulan penambahan unsur filosofis dan sosiologis dalam konsideran, revisi Pasal 4 dengan tambahan ayat, serta penguatan materi terkait masa pajak.
Sementara itu, pembahasan terhadap Raperbup RKPD Tahun 2026 dipimpin oleh Tim Pokja 4. Beberapa masukan yang diberikan mencakup saran penggunaan line spacing 1.0 untuk konsistensi penulisan, pembatasan dasar hukum pada tiga regulasi utama (UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017), serta perbaikan pada redaksional sejumlah pasal dan lampiran. Disorot pula ketidakhadiran tujuan dan sasaran dalam lampiran Pasal 2 ayat (3) huruf c, serta usulan penghapusan frasa asing pada Pasal 7 ayat (4).
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Pokja 3 dan 4 Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, serta dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Dissa Yecika Pricilla dan Muhammad Raihan Suma, yang mengikuti proses sebagai bagian dari pembelajaran praktik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa kedua Raperbup tersebut telah siap untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama pemrakarsa dan pihak terkait.
Dokumentasi:

