Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Dua Raperbup Sanggau dalam Rapat Pengharmonisasian Internal

 WhatsApp Image 2025 07 22 at 17.34.47

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian Internal terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, S.H., M.Si. Selasa (22/07).

Rapat internal ini merupakan tahapan awal untuk menyatukan persepsi atas substansi rancangan sebelum dilakukannya harmonisasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Dalam pembahasan pertama, Tim Pokja 3 menyampaikan substansi dari Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa catatan penting yang disampaikan antara lain usulan penambahan unsur filosofis dan sosiologis dalam konsideran, revisi Pasal 4 dengan tambahan ayat, serta penguatan materi terkait masa pajak.

Sementara itu, pembahasan terhadap Raperbup RKPD Tahun 2026 dipimpin oleh Tim Pokja 4. Beberapa masukan yang diberikan mencakup saran penggunaan line spacing 1.0 untuk konsistensi penulisan, pembatasan dasar hukum pada tiga regulasi utama (UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017), serta perbaikan pada redaksional sejumlah pasal dan lampiran. Disorot pula ketidakhadiran tujuan dan sasaran dalam lampiran Pasal 2 ayat (3) huruf c, serta usulan penghapusan frasa asing pada Pasal 7 ayat (4).

Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Pokja 3 dan 4 Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, serta dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Dissa Yecika Pricilla dan Muhammad Raihan Suma, yang mengikuti proses sebagai bagian dari pembelajaran praktik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa kedua Raperbup tersebut telah siap untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama pemrakarsa dan pihak terkait.
Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 07 22 at 17.25.56WhatsApp Image 2025 07 22 at 17.27.04

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com