
Landak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rangkaian pengambilan data dan wawancara sebagai bagian dari fasilitasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Landak tentang Produk Unggulan Daerah. Jumat (21/11).
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Landak oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kalbar.
Kegiatan diawali di Kantor DPRD Kabupaten Landak. Tim diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD, Bernadinus Mariadi, yang menjelaskan latar belakang inisiatif penyusunan Raperda Produk Unggulan Daerah.
Ia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik ini diharapkan mampu merumuskan strategi pengembangan produk lokal sebagai pendorong ekonomi daerah, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kunjungan dilanjutkan ke Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak. Sekretaris Dinas, Sri Kusumawati, memaparkan komoditas yang berpotensi menjadi produk unggulan, antara lain kopi robusta, gula aren, durian, cabai, padi, dan jagung. Data empiris pendukung akan disampaikan oleh Bagian Perencanaan, Irawan Prastomo, sebagai bahan penyusunan naskah akademik.
Tim juga berkunjung ke Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak. Kabid Perdagangan, Wensislaus Joko, bersama perwakilan Bidang Perindustrian menjelaskan adanya kerajinan lokal yang berpotensi dijadikan produk unggulan. Pihak dinas memastikan akan mengirimkan data dukung sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik.
Kunjungan berikutnya dilakukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak dan diterima oleh Sekretaris Badan, Yulius Supermin. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa data produk unggulan masih dalam proses penyesuaian bersama BRIN serta harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Landak. Selain itu, Bappeda juga sedang memproses pendaftaran Kopi Robusta Landak sebagai indikasi geografis.
Kunjungan terakhir dilakukan di Kantor Bupati Landak.
Tim bertemu dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Landak, Benipiator, bersama perwakilan Bagian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut dipastikan bahwa belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai produk unggulan daerah, sehingga penyusunan naskah akademik dapat dilanjutkan sebagai dasar penyusunan Raperda. Benipiator yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyampaikan rencana penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kalbar akan menunggu kelengkapan data dukung dari seluruh perangkat daerah dan melakukan koordinasi lanjutan, termasuk berkonsultasi dengan Balitbang Provinsi Kalimantan Barat guna memastikan keakuratan data produk unggulan Kabupaten Landak.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh perangkat daerah dalam proses pengumpulan data. “Kami berkomitmen memastikan penyusunan naskah akademik ini benar-benar berbasis data dan mampu memberikan arah bagi penguatan produk unggulan di Kabupaten Landak.
Regulasi yang baik harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya. (Humas).
Dokumentasi:



