Sekadau — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sekadau dalam bentuk seminar bertema “Peran Hak Kekayaan Intelektual dalam Melestarikan dan Mempromosikan Keanekaragaman Budaya serta Perlindungan Hak Cipta Lagu di Era Digital”, dilaksanakan di di Aula Sekretariat Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekad. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Gawai Dayak XIV yang berlangsung selama dua hari, 24-25 Juli 2025.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual merangkap sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS KI) Herry Hermawan, serta Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Fadly Mulasaputra.
Kehadiran tim disambut langsung oleh Ketua Penyelenggara Seminar Radius dan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tuga. Acara juga dibuka secara resmi oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Sandae, yang mengapresiasi kontribusi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pelestarian budaya Dayak melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
Peserta yang hadir dalam seminar mencakup tokoh adat dari berbagai kecamatan, mahasiswa Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau, para seniman, musisi, pencipta lagu, serta perangkat daerah terkait. Seminar ini menjadi ruang penting untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak cipta dan ekspresi budaya tradisional.
Sebagai narasumber, Herry Hermawan menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional (EBT) merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal yang dilindungi oleh PP Nomor 56 Tahun 2022 serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menegaskan pentingnya pencatatan dan pelestarian EBT sebagai warisan budaya lintas generasi yang dimiliki secara komunal.
Dalam paparannya, Herry juga memandu secara teknis proses pendaftaran hak cipta yang kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform daring e-hakcipta.dgip.go.id. Ia menjelaskan langkah-langkah pendaftaran mulai dari pengumpulan dokumen seperti scan KTP, surat pernyataan pencipta, dan contoh ciptaan, hingga pembayaran biaya PNBP sebesar Rp200.000. Seluruh proses, kata Herry, bisa dilakukan secara mandiri dan cepat.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan mengenai kanal pengaduan atas pelanggaran KI yang dapat dilakukan secara tertulis ke Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, sesuai dengan Permenkumham No. 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Sekadau dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian penting dari pembangunan kebudayaan. Ke depan, Bidang Pelayanan KI akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program-program KI di daerah guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.