Pontianak – Dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola dan pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan Rapat Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Rencana Kerja Program dan Pelaporan sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor: SEK.1-PR.04.05-77 tanggal 14 Februari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk menyusun strategi mitigasi risiko yang selaras dengan peraturan terbaru serta meningkatkan pemahaman seluruh bidang di Kantor Wilayah terhadap pentingnya penerapan manajemen risiko dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan adanya manajemen risiko yang terstruktur, Kantor Wilayah diharapkan mampu mengidentifikasi potensi hambatan serta merumuskan langkah-langkah pencegahan guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah ini dipimpin oleh Plh. Kakanwil Kementerian Hukum Kalbar, Uray Aswin Umar dan dihadiri oleh lima perwakilan dari setiap bidang di Divisi serta Bagian Umum dan Tata Usaha. Acara dimulai dengan pemaparan materi mengenai konsep dan prinsip Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum RI terbaru yang akan segera diterbitkan. Selanjutnya, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan praktik pengisian matriks Penyusunan Manajemen Risiko sebagai langkah konkret dalam penerapannya di lingkungan kerja masing-masing.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, setiap bidang diwajibkan untuk menyusun dokumen Manajemen Risiko berdasarkan hasil rapat. Dokumen ini nantinya akan dikompilasi dan difinalisasi pada tanggal 24 Februari 2025. Setelah itu, dokumen akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah sebelum diunggah pada platform yang telah ditentukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.