
Pontianak – Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat mediasi dan konsultasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara. Rapat ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dan membahas fasilitasi penyusunan Naskah Akademik (NA) terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kayong Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, beserta anggota Bapemperda, yaitu Alias, Ishak, dan Nadiyati. Turut hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati, serta Tim Mediasi dan Konsultasi Peraturan Daerah Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Dalam sambutannya, Asnawi menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya terkait fasilitasi penyusunan Naskah Akademik. “Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan lancar, terutama dalam menyelesaikan Naskah Akademik untuk empat Raperda yang menjadi prioritas kami,” ujar Asnawi.
Keempat Raperda tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Asnawi menambahkan bahwa Naskah Akademik untuk Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan telah selesai disusun pada tahun 2024 dan akan segera dibahas pada awal tahun 2025. Sementara itu, DPRD Kayong Utara juga mengajukan permohonan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggota Bapemperda, Alias, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) akan diserahkan kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalbar. Sementara itu, Ishak, anggota Bapemperda lainnya, berharap agar regulasi yang dibentuk dapat menyesuaikan dengan dinamika hukum yang berlaku. “Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menyambut positif permohonan fasilitasi dari DPRD Kayong Utara. Ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menegaskan pentingnya memperbarui Nota Kesepakatan sebelum memulai kerja sama. “Kami siap mendukung penyusunan Naskah Akademik ini, namun langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperbarui Nota Kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelas Dini.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan segera melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan membentuk Tim Fasilitasi Pembentukan Naskah Akademik. Tim ini akan bekerja di bawah arahan dan bimbingan Pimpinan Tinggi (Pimti) Kementerian Hukum untuk memastikan proses penyusunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.




