Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya penegakan prosedur dalam tata cara pemanggilan notaris. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan pembinaan dan koordinasi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Barat, yang digelar di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Selasa (06/05/2025).
Menurut Jonny, pemanggilan notaris tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, setiap pemanggilan terhadap notaris untuk keperluan proses hukum harus melalui mekanisme permintaan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati, serta jajaran anggota MKNW Kalbar. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap notaris, khususnya dalam penanganan laporan dan aduan masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong agar koordinasi antar lembaga penegak hukum dan MKNW berjalan efektif. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi, tidak melanggar hak notaris, namun tetap menjunjung tinggi kepentingan hukum masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang AHU, Deswati, menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi setiap permohonan yang masuk ke Kanwil, baik dari aparat penegak hukum maupun dari notaris yang memerlukan pendampingan administrasi terkait proses pemeriksaan.
Jonny juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia. "Untuk notaris yang telah pensiun, permintaan keterangan atau klarifikasi tetap dapat diajukan, namun perlu disesuaikan dengan statusnya yang sudah tidak aktif sebagai pejabat publik. Sementara itu, terhadap notaris yang telah meninggal, proses pemanggilan tidak lagi dapat dilakukan, dan klarifikasi biasanya diarahkan kepada pihak lain yang relevan (pemegang protokol) atau melalui dokumen resmi yang tersedia," jelasnya.
Di akhir kegiatan, Jonny berharap agar para notaris di Kalimantan Barat dapat terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Notaris adalah mitra strategis dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami ingin semua proses berjalan adil, tertib, dan menjamin kepastian hukum,” tutupnya.
Dokumentasi: