Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kementerian Hukum Kalbar Tekankan Tata Cara Pemanggilan Notaris Harus Sesuai Aturan

WhatsApp Image 2025 05 06 at 14.40.48

Pontianak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya penegakan prosedur dalam tata cara pemanggilan notaris. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan pembinaan dan koordinasi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Barat, yang digelar di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Selasa (06/05/2025).

Menurut Jonny, pemanggilan notaris tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, setiap pemanggilan terhadap notaris untuk keperluan proses hukum harus melalui mekanisme permintaan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati, serta jajaran anggota MKNW Kalbar. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap notaris, khususnya dalam penanganan laporan dan aduan masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong agar koordinasi antar lembaga penegak hukum dan MKNW berjalan efektif. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi, tidak melanggar hak notaris, namun tetap menjunjung tinggi kepentingan hukum masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang AHU, Deswati, menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi setiap permohonan yang masuk ke Kanwil, baik dari aparat penegak hukum maupun dari notaris yang memerlukan pendampingan administrasi terkait proses pemeriksaan.

Jonny juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia. "Untuk notaris yang telah pensiun, permintaan keterangan atau klarifikasi tetap dapat diajukan, namun perlu disesuaikan dengan statusnya yang sudah tidak aktif sebagai pejabat publik. Sementara itu, terhadap notaris yang telah meninggal, proses pemanggilan tidak lagi dapat dilakukan, dan klarifikasi biasanya diarahkan kepada pihak lain yang relevan (pemegang protokol) atau melalui dokumen resmi yang tersedia," jelasnya.

Di akhir kegiatan, Jonny berharap agar para notaris di Kalimantan Barat dapat terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Notaris adalah mitra strategis dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami ingin semua proses berjalan adil, tertib, dan menjamin kepastian hukum,” tutupnya.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 05 06 at 15.34.55

WhatsApp Image 2025 05 06 at 15.33.40

WhatsApp Image 2025 05 06 at 15.34.55 1

WhatsApp Image 2025 05 06 at 15.34.56

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com