
Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan arahan sekaligus penguatan kepada Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rapat pembinaan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil. Senin (8/9).
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya peran JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi hukum yang harus dikelola secara terpadu, terintegrasi, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa optimalisasi JDIH tidak hanya sebatas pada ketersediaan data hukum, melainkan juga pada kemampuan Tim Kerja JDIH menyajikan informasi yang aktual, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan JDIH harus berpedoman pada Perpres Nomor 33 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Dengan pengelolaan yang baik, JDIH akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil mendorong Tim Kerja JDIH untuk terus berbenah dalam pengelolaan data di laman JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar, termasuk optimalisasi penginputan monografi hukum dari hasil harmonisasi Raperda serta penyempurnaan data pada berbagai fitur website.
Melalui penguatan ini, diharapkan JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar semakin dikenal masyarakat sebagai sarana utama akses informasi hukum yang cepat, tepat, dan transparan, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Dokumentasi:

