
Pontianak — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si., menekankan pentingnya menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan dan regulasi daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Analisa dan Penyusunan Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang diadakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Selasa (5/8).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Wilayah Kerja HAM Kalimantan Barat – Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat, Kristiana M. Samosir, SH, MH, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, HA Manaf, SH, MH, perwakilan dari KOMNAS HAM, Kementerian Hukum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Barat, serta jajaran ASN Wilayah Kerja HAM Kalimantan Barat – Kanwil Kemenham Kalimantan Tengah.
Dalam berbagai hal, Kristiana M. Samosir menyoroti pentingnya menyelaraskan regulasi daerah dengan nilai-nilai HAM sejak tahap perumusan. Ia mengingatkan bahwa banyak produk hukum lokal yang dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya berpihak pada kelompok rentan karena minimnya pendekatan perlindungan dan keadilan sosial.
HA Manaf, SH, MH, sebagai narasumber utama, memaparkan tentang pentingnya menyebarkan produk hukum daerah agar tidak memuat klausul diskriminatif dan mampu menjamin partisipasi publik serta perlindungan bagi kelompok marjinal. Ia juga menyampaikan praktik baik di Kalimantan Barat, seperti pengintegrasian hak disabilitas dalam peraturan daerah dan proses partisipatif dalam penyusunan kebijakan.
Puncak kegiatan terinspirasi dengan arahan dari Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang memaksa bahwa regulasi yang baik harus tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif.
“Kebijakan daerah yang responsif HAM harus dimulai dari niat yang kuat untuk melayani seluruh warga negara secara adil. Kita membutuhkan pelaksana kebijakan yang memahami HAM sebagai nilai dasar pelayanan publik, bukan sekedar regulasi formal,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kementerian Hukum sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam melakukan reviu dan harmonisasi produk hukum agar tidak menciptakan bentuk diskriminasi baru, terutama terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya.
Diskusi berjalan interaktif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di antaranya: Penguatan Implementasi Perda di wilayah terpencil dan perbatasan; Pemantauan berbasis HAM secara partisipatif bersama masyarakat sipil; Kepastian dukungan anggaran dalam APBD secara berkelanjutan; dan Sosialisasi Perda berbasis HAM agar masyarakat memahami dan mampu mengakses hak-haknya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama lintas sektor untuk menjamin bahwa seluruh peraturan daerah yang lahir tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga berkeadilan, inklusif, dan menghormati martabat manusia.
Dokumentasi:

