Pontianak – Dalam rangka mendukung pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, hadir sebagai narasumber utama dalam Rapat Analisis dan Penelahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM serta Penyusunan Rekomendasi Produk Hukum dari Perspektif HAM, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bertempat di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Selasa (05/08).
Dalam kegiatan tersebut, Jonny Pesta Simamora menyampaikan materi mengenai Aspek HAM dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian bantuan hukum antara lain tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menyoroti dua aspek utama dalam Perda tersebut yang menjadi fokus analisis, yakni Ruang Lingkup Bantuan Hukum pada Pasal 4 ayat (2) dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum pada Pasal 14 ayat (1). Dalam pemaparannya, Jonny menekankan bahwa Perda tersebut belum mengakomodasi bantuan hukum non-litigasi, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pendekatan yang memuat hak asasi manusia. “Absennya bantuan hukum non-litigasi dalam regulasi ini membatasi pendekatan preventif dan pemberdayaan masyarakat, padahal ini sangat krusial dalam memenuhi hak atas keadilan secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa Perda ini masih membatasi sasaran bantuan hukum hanya bagi masyarakat miskin dan belum secara tegas mengatur kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip non-diskriminasi dan perlindungan kelompok rentan belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi tersebut.
Dalam kegiatan ini, Jonny Pesta Simamora didampingi oleh Zuliansyah, SH, M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, yang juga turut memberikan pendampingan teknis dalam sesi diskusi dan penyusunan rekomendasi.
Rapat yang diikuti oleh para pejabat fungsional dan struktural bidang hukum dari lingkungan Kantor Wilayah Kalimantan Barat ini ditutup dengan penyusunan rekomendasi, sebagai langkah konkret dalam mendorong perbaikan regulasi daerah agar lebih responsif terhadap nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia
Dokumentasi: