
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar rapat bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Kalimantan Barat pada Selasa (16/9/2025) di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini membahas persiapan pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris tahun 2025, sekaligus kendala yang dihadapi akibat keterbatasan anggaran.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemeriksaan protokol notaris wajib dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014. “Meskipun anggaran mengalami pemblokiran, tugas ini tetap harus berjalan dengan mekanisme yang harus disepakati bersama. Pemeriksaan protokol notaris adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda,” tegas Jonny.
Ia juga menyarankan pelaksanaan pemeriksaan secara virtual sebagai alternatif, terutama bagi wilayah kerja MPDN yang susah dijangkau, seraya mencontohkan mekanisme serupa yang telah dijalankan pada beberapa Kanwil.
Sejumlah MPDN pun melaporkan rencana dan tantangan di wilayah masing-masing. MPDN Kota Pontianak menjadwalkan pemeriksaan pada 13–22 Oktober 2025 untuk 143 notaris, serta akan mengupayakan pemeriksaan secara langsung di daerah Kayong Utara dan Ketapang.
Sebagai informasi, MPDN Kota Singkawang merencanakan pemeriksaan akhir Oktober dengan 41 notaris, sementara MPDN Kabupaten Kubu Raya menetapkan 3–7 November 2025 bagi 90 notaris. Adapun MPDN Kabupaten Sintang menunda pemeriksaan dan menjadwalkan tanggal 7–15 Oktober 2025 dengan target 60 notaris dari lima kabupaten.
Di akhir pertemuan, Jonny mengajak seluruh unsur MPDN se-Kalbar tetap solid dan berkomitmen melaksanakan pemeriksaan protokol notaris dengan maksimal. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya monitoring laporan bulanan notaris melalui aplikasi SILANOK sebagai bagian dari upaya pengawasan yang berkesinambungan.
Dokumentasi:





