Pontianak - Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Devy Wijayanti, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengembangan Aplikasi E-PPNS serta integrasinya dengan Laporan Penanganan Hukum (LPH) melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Kamis (22/05). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Polda Kalbar sebagai bentuk sinergi antar-instansi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
E-PPNS (Elektronik Penyidik Pegawai Negeri Sipil) merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan sebagai sistem administrasi penyidikan oleh PPNS di lingkungan Kementerian atau Lembaga. Aplikasi ini mengakomodasi seluruh proses penyidikan, mulai dari input laporan kejadian, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat perintah tugas (springas), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga tahap satu dan dua, serta perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Integrasi E-PPNS dengan SPPT-TI menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan transparan. Melalui integrasi ini, proses penyidikan dapat dipantau dan dikoordinasikan secara real time antar penegak hukum, sehingga mendorong akuntabilitas dan profesionalitas dalam penanganan perkara oleh PPNS.
Dalam aplikasi E-PPNS, terdapat pembagian peran yang jelas. Admin PPNS memiliki tanggung jawab untuk membuat akun penyidik dan atasan PNS, mengatur konfigurasi data, mengunduh laporan, serta mengedit satuan kerja. Penyidik PNS bertugas membuat dan mengedit dokumen penyidikan sesuai prosedur. Sementara itu, Atasan PNS berwenang memberikan persetujuan dokumen melalui tanda tangan elektronik dan memberikan catatan revisi terhadap dokumen yang perlu diperbaiki.