
Sintang — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pelindungan terhadap karya Kekayaan Intelektual (KI) di bidang seni dan budaya, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan “Jelajah Wisata Budaya Kekayaan Intelektual” di Sanggar Sultan Nata Kabupaten Sintang, Jumat (17/10).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, didampingi oleh JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Gusti Muhammad Fadli, pendiri Sanggar Sultan Nata, yang juga dikenal sebagai pelaku seni, penggiat budaya, pencipta lagu dan musik, serta keturunan Raja Sintang, Sultan Nata. Beliau juga merupakan penulis buku “Terempoh, Syair Kerajaan Sintang, Struktur Bahasa Melayu Sintang.”
Dalam pertemuan tersebut, Gusti Muhammad Fadli memperkenalkan sejumlah karya seni dan tarian khas yang dikembangkan di sanggarnya, antara lain Tarian Garuda, Tarian Dara Juwanti, Tarian Sengkuman, Tarian Betangas, dan Tari Tajong. Setiap tarian memiliki makna filosofis yang mendalam, terinspirasi dari sejarah dan kehidupan masyarakat Sintang, serta menjadi simbol warisan budaya Kerajaan Sultan Nata.
Tarian Garuda, misalnya, menggambarkan semangat kebangsaan dan kejayaan Nusantara dengan gerakan gagah yang melambangkan kekuatan dan kebebasan. Sementara Tarian Dara Juwanti menonjolkan kelembutan perempuan Melayu Sintang yang anggun dan penuh makna. Adapun Tarian Sengkuman dan Betangas menggambarkan nilai-nilai gotong royong serta tradisi penyucian diri menjelang upacara adat, sedangkan Tari Tajong menjadi simbol keberanian pemuda dalam perayaan budaya besar.
Namun demikian, beberapa karya cipta yang dihasilkan Gusti M. Fadli belum tercatat atau terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual. Beliau berharap mendapat pendampingan dan arahan dari Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya-karyanya agar dapat terus lestari dan tidak disalahgunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Sanggar Sultan Nata atas komitmen mereka dalam melestarikan seni dan budaya Sintang.
“Karya-karya seperti tarian tradisional ini merupakan aset intelektual yang sangat berharga. Ia tidak hanya mencerminkan identitas dan kearifan lokal, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan kebanggaan bagi masyarakat. Karena itu, pelindungan hukum melalui pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk menjaga warisan budaya kita tetap hidup,” ujar Farida.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, turut memberikan apresiasi terhadap langkah Sanggar Sultan Nata dalam mempertahankan nilai-nilai budaya leluhur Sintang.
“Kami sangat mendukung upaya pelestarian budaya lokal yang dilakukan para seniman dan pelaku kreatif daerah. Kekayaan Intelektual tidak hanya berbicara soal hak cipta, tetapi juga tentang pelestarian jati diri bangsa. Dengan perlindungan hukum yang tepat, karya seni daerah seperti tarian dan musik tradisional tidak hanya lestari, tetapi juga dapat diakui secara nasional bahkan internasional,” ujar Jonny.
Kunjungan ini menjadi momentum strategis bagi Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memperkuat sinergi dengan pelaku seni daerah dalam mendorong pencatatan dan pelindungan hak cipta terhadap karya seni lokal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memfasilitasi proses pencatatan hak cipta atas karya seni milik Bapak Gusti Muhammad Fadli, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk mendukung promosi serta pelestarian seni tradisional Sintang; da melaksanakan sosialisasi dan edukasi KI bagi para pelaku seni dan pengrajin lokal agar semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya budaya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap semangat pelindungan Kekayaan Intelektual semakin tumbuh di kalangan pelaku seni dan budaya daerah, sehingga warisan leluhur tidak hanya terjaga, tetapi juga menjadi sumber inspirasi, kebanggaan, serta potensi ekonomi bagi masyarakat Kalimantan Barat.





